Nama di KTP Tak Boleh Terlalu Panjang

:


Oleh MC KAB BATANG, Rabu, 25 Mei 2022 | 16:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 164


Batang, InfoPublik – Nama bagi setiap individu bukan hanya sekedar panggilan agar mudah dikenali, namun harus memiliki makna yang baik. Di sisi lain jika memiliki nama yang terlalu panjang, dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir.

Maka Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan. Pemberian nama sebaiknya tidak bertentangan dengan kaidah agama dan bermakna negatif.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang, Titik Ismu Hardoyowati mengatakan, penulisan nama sesuai dengan aturan tersebut, tidak boleh melebihi dari 60 karakter.

“Huruf maksimal 60 karakter, nama juga tidak boleh disingkat, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi lain bahkan tidak muat ketika ditulis di Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemberian nama juga minimal dua kata, misalnya B. Haryadi seharusnya ditulis lengkap Bambang Haryadi, termasuk nama keagamaan pun boleh dicantumkan lengkap, jadi 60 karakter itu termasuk spasi demi memudahkan dalam pelayanan publik seperti pembuatan paspor,” katanya, saat meninjau pelayanan, di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang, Rabu (25/5/2022).

Selama ini belum ditemukan warga Batang yang memiliki nama yang lebih dari 60 karakter.

Sementara, Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batang Muhammad Soleh mengatakan, masyarakat juga harus memahami dalam penulisan nama pada Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian  dan Akta Kematian tidak diperbolehkan ditambah dengan gelar pendidikan dan keagamaan.

“Tidak boleh ditambah gelar doktor, haji. Serta tidak boleh memberikan nama gabungan antara angka, huruf dan tanda baca,” jelasnya.

Ia menerangkan, di Kabupaten Batang belum ditemukan nama dengan panjang melebihi 60 karakter.

“Rata-rata nama warga Batang hanya 29-35 karakter saja,” ungkapnya.

Gunawan warga Kecamatan Blado mengutarakan, pemberian nama harus yang baik karena merupakan sebuah doa yang diberikan kepada anak.

“Sebaiknya ya kalau memberi nama kepada anak tidak terlalu panjang, sehingga tidak mempersulit anak ketika akan mengurus keperluan administrasi di masa depan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)