Bupati Sergai Pimpin Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

:


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Rabu, 25 Mei 2022 | 09:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 104


Sei Rampah, InfoPublikPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang digelar di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (24/5/2022).

Bupati Sergai H Darma Wijaya dalam arahannya saat memimpin rapat mengemukakan jika dilihat dari Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, dalam pasal 1 angka 5 yang menyatakan "Pelaksanaan pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggaraan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik”.  Oleh karenanya, setiap pejabat adalah pelaksana pelayanan publik, begitu juga dengan para ASN dan lainnya yang juga merupakan pelaksana pelayanan publik.

Begitupun para Camat, lanjutnya, harus dapat menjadi pelayan dalam membantu para Kepala Desa terkait hal-hal yang dibutuhkan demi kelancaran dan kenyamanan jalananya roda pemerintahan dari tingkat kecamatan hingga ke desa, kata Bang Wiwiek sapaan akrab Bupati Sergai.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyinggung perihal pajak yang tertunggak dari penggunaan dana desa, dijelaskannya bahwa dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh sebab itu, Kepala Desa beserta perangkatnya harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang tertuang dalam setiap transaksi serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa.

“Misalnya  kewajiban NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPN serta Bea Materai. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terhutang diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Bupati Darma Wijaya juga menegaskan kepada seluruh Camat agar terus memonitor penggunaan dana desa serta menegur bagi Kepala Desa yang menunggak pajak, ucapnya dihadapan para Kepala OPD dan Camat.

Berkaitan dengan kebersihan dan keindahan kantor, Bupati juga meminta kepada seluruh Camat untuk memberikan sentuhan-sentuhan nuansa baru yang lebih hidup di area perkantoran.

“Untuk menciptakan keindahan tersebut, tak perlulah membangun kantor yang baru, akan tetapi harus dilakukan penataan dengan baik, seperti penggunaan tanaman bunga yang beragam guna memperindah dan memberikan kesan bagi masyarakat yang datang," imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati sempat memuji kondisi kantor kemiliteran dan kepolisian dengan pemerintahan, di mana pada kedua kantor tersebut tetap terjaga dengan bersih dan tertata rapi. Dengan demikian, Bupati memberikan motivasi kepada seluruh Camat untuk bisa melakukan hal yang serupa dengan mereka sehingga kebersihan dan keindahan kantor tetap terjaga.

Selain itu, Darma Wijaya berharap adanya peran serta seluruh ASN khususnya yang berada di kecamatan untuk memaksimalkan pengolahan sampah. "Jangan sampai sampah tertumpuk lama, terapkan budaya gotong-royong termasuk dalam pengolahan sampah demi terciptanyan kondisi yang nyaman dan sehat,” harapnya. 

Terkait dengan maraknya isu yang beredar seputar  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak ruminansia di berbagai daerah termasuk Kabupaten Sergai membuat sejumlah masyarakat resah. Oleh sebab itu, Bupati meminta kepada seluruh Camat untuk dapat menjadi penyeimbang dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya peternak sapi, kambing, kerbau dan lainnya.

“Hingga hari ini, penyakit PMK belum ditemukan di Sergai, jadi, masyarakat yang berprofesi sebagai peternak sapi, kambing, kerbau dan lainnya agar tetap tenang dan jangan khawatir,”pintanya.

Melalui Camat, Bupati Sergai berpesan untuk Kepala Desa yang baru dilantik agar dapat bersabar tidak melakukan mutasi dan rotasi serta pemberhentian kepada para perangkat desa yang ada di wilayahnya masing masing, terhitung enam bulan sejak dilantik. Hal ini harus sesuai dengan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 33 tahun 2020 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Meski Kepala Desa mempunyai wewenang itu, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017,” pungkas Bupati.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Inspektorat Sergai Drs Dimas Kurnianto mengutarakan jika dalam menjalankan tugas harus tertib administrasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ia juga berpesan agar para Camat membantu mengawasi kinerja para Kepala Desa untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang timbul sehigga segera dapat kita atasi, tutupnya.

Sama halnya dengan Kepala BKD Sergai Drs Dingin Saragih berpesan bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kita selaku pelayan publik, tentu harus menguasai tata kelola di organisasi/instansi yang baik dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.  (Medis Center Sergai/Julia).