Disdik Kota Palangka Raya Luncurkan KEJAR

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Minggu, 22 Mei 2022 | 06:52 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 6K


Palangka Raya, InfoPublik – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya meluncurkan dan sosialisasi Palangka Raya Belajar (KEJAR), yang dilaksanakan di SDN 4 Menteng Jalan Jl. Muhammad H. Thamrin Kota Palangka Raya, Jumat (20/5/2022).

Dihadiri sekitar 50 orang peserta yang diikuti oleh Pengurus Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, semua Ketua Gugus I – XVII dan perwakilan guru kelas dari masing-masing gugus.Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani.

“Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan khususnya pada jenjang SD di Kota Palangka Raya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyelenggarakan Launching dan Sosialisasi KEJAR,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Jayani dalam sambutanya.

Jayani juga menyampaikan agar seluruh SD di Kota Palangka Raya melaksanakan program “KEJAR” sehingga dapat meningkatkan semangat belajar bagi peserta didik serta membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua peserta didik yang biasanya setiap awal tahun pelajaran atau awal semester mereka selalu membeli buku teks pelajaran untuk anaknya belajar.

Dijelaskan juga oleh Rachmad Winarso selaku Kabid Pembinaan SD sekaligus ketua kegiatan ini menyampaikan bahwa melalui program Palangka Raya Belajar (KEJAR) yaitu dengan pemberian pinjaman buku teks secara gratis oleh satuan pendidikan kepada peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar di Kota Palangka Raya dapat memberikan manfaat besar bagi peseta didik, orang tua peserta didik, guru, Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

“Dengan pemberian pinjaman buku teks dari guru kelas/guru mata pelajarannya secara gratis dan bisa dibawa pulang ke ruamah sehingga orang tua tidak perlu lagi membeli buku pelajaran bagi anaknya belajar, kecuali bila orang tua peserta didik tersebut ingin memiliki buku itu secara pribadi maka mereka dapat mencari dan membeli buku pelajaran anaknya itu di toko buku,” ujar Rachmad Winarso.

Buku teks yang diberikan kepada peserta didik oleh guru kelasnya tersebut adalah sifatnya pinjaman, dan setelah materi yang diajarkan oleh guru pada buku teks tersebut selesai, maka buku teks itu wajib dikembalikan lagi karena merupakan aset milik sekolah.

(MC. Isen Mulang/BambangW/wspd)