:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Jumat, 20 Mei 2022 | 07:36 WIB - Redaktur: Tobari - 154
Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menjawab keresahan masyarakat mengenai masalah matinya lampu merah (traffic light) di simpang Nakau dan Tuguhiu.
Kadishub Hendri Kurniawan menjelaskan, Kamis (19/5/2022), kewenangan traffic light di simpang Nakau dan Tuguhiu ialah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini karena jalan di simpang tersebut ialah status jalan nasional.
Ini juga berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 49 tahun 2014 pasal 28, disini menjelaskan penyelenggaraan alat pemberian isyarat lalu lintas (APILL) diatur atas tiga kewenangan yakni kementerian di jalan nasional, provinsi di jalan provinsi dan kabupaten kota di jalan kabupaten/kota.
Terhitung di Kota Bengkulu ini ada 30 titik lampu merah, dengan jumlah berdasarkan kewenangan ialah kota 15 titik, provinsi 10 titik, dan kementerian 5 titik.
Jadi, kita (Pemkot) tak bisa memperbaiki aset tersebut karena kewenangan Kementerian Perhubungan. Tetapi kita sudah berkoordinasi denga Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Propinsi Bengkulu dan Lampung, Dirjen Perhubungan Darat di Bandar Lampung.
"Disini kepala balai sudah menyanggupi dan tahun ini traffic light simpang nakau akan diperbaiki dan pembangunan simpang empat betungan," jelas Hendri. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu/toeb)