Pemkab Mabar Adakan Sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2022 Bagi 102 Desa

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 19 Mei 2022 | 07:43 WIB - Redaktur: Tobari - 557


Labuan Bajo, InfoPublik - Pemkab Manggarai Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi pemilihan Kepala Desa Serentak bagi 102 Desa Se-Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2022.

Kegiatan sosialisasi di laksanakan di Aula Setda Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (18/5/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi meminta agar seluruh proses tahapan pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara hingga penetapan berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Bupati berharap mulai dari tahapan persiapan harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat didalamnya dengan berpedoman pada aturan yang telah dikeluarkan. Terutama pada saat pembentukan panitia pemilihan kepala desa.

Pembentukan panitia adalah bagian penting dalam tahapan persiapan penyelenggaraan pilkades. Saya menegaskan agar tidak ada yang bermain-main dengan aturan.

"Terutama dalam pembentukan panitia maupun setelah panitia terbentuk dan dalam pelaksanaan tugasnya," kata Bupati.

Bupati juga menegaskan agar pembentukan panitia pilkades harus taat dan sesuai aturan yang telah ada. Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 102 desa Bupati memerintahkan agar dalam proses pembentukan panitia membaca baik-baik aturan yang ada, karena aturan itu menjadi panglima.

Terkait permintaan Bupati agar dinas PMD mengeluarkan surat edaran batas akhir pembentukan panitia desa yang menjadi pegangan bagi para kepala desa dan BPD, Dinas PMD Kabupaten Manggarai Barat langsung merespon secara cepat setelah kegiatan sosialisasi melalui surat Bupati Manggarai Barat No. DPMD.410/388/V/2022 Tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Para Camat.

Salah satu poinnya adalah agar Camat memerintahkan BPD dan Kepala Desa/ Penjabat Kepala Desa segera membentuk Panitia Pemilihan dimasing-masing desa dengan Keputusan BPD.

BPD dan Kepala Desa/ Penjabat Kepala Desa diberi waktu dari tanggal 19 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022. Sehingga Panitia Pemilihan mulai bekerja pada bulan Juni.

Kepala Dinas PMD Melki Nudin melalui Panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi Hironimus Mandi dalam laporan saat pembukaan sosialisasi mengatakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan mengurus kepentingan masyarakat dalam sistim pemerintahan desa dibutuhkan pemimpin yang mampu melayani, peduli dan tanggap terhadap segala kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Dengan demikian dibutuhkan legitimasi dari masyarakat melalui proses demokrasi dalam bentuk pemilihan kepala desa secara langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi berkenaan dengan tahapan pemilihan kepala desa, agar semua pemangku kepentingan dapat mengetahui dan memahami tentang tugas dan peran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak Tahun 2022.

Acuan dari kegiatan tersebut menurut Roni Mandi diantaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Pilkades sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala desa dan Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala desa.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik Mateus Ngabut menyampaikan bagi kepala desa yang ingin kembali mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Pilkades di Mabar bukan hal yang baru. Ingat ini adalah perhelatan politik. Bisa saja ada orang yang menafsirkan regulasi sesuai kepentingan, oleh karena itu baca dan pahami aturan dengan baik", jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kapolres Manggarai Barat, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Mabar, Camat se-Kabupaten Manggarai Barat, para kepala desa dan Dewan Perwakilan Desa. (Mckabmanggaraibarat/Hans/Frumens-Tim IKP Kominfo Mabar/toeb)