Enam Ranperda Sebagai Kebutuhan Daerah Untuk Penyelenggaran Pemerintahan dan Peningkatan PAD

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 18 Mei 2022 | 11:14 WIB - Redaktur: Kusnadi - 118


Tilongkabila, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi melakukan pembicaraan tingkat I atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di Gedung Utama Sidang DPRD Bone Bolango, Selasa (17/5/2022).

Enam Ranperda yang dibicarakan tersebut diantaranya Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, bangunan gedung, penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif kemudahan masyarakat dan atau investor, penyelenggaraan cagar budaya, dan BUMDes.

Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, pada kesempatan itu mengatakan keenam Ranperda yang diusulkan merupakan kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelenggaran pemerintahan.

Merlan S. Uloli, menambahkan Pemerintah Daerah akan bersama DPRD guna menelaah dan membahas bersama dengan serius Ranperda tersebut.

“Saya berharap satker terkait untuk mempelajari enam Ranperda ini untuk dibahas bersama DPRD,” ujar Wabup.

Wabup mengungkapkan Ranperda pajak dan retribusi serta Ranperda bangunan gedung memang sudah ada sebelumnya, namun perlu ada penyesuaian dengan regulasi yang nantinya sebagai dokumen pendukung untuk peningkatan PAD.

“Sehingga sangat diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda agar menjawab PR penagihan retribusi di Pantai Botutonuo,” ungkap Wabup.

Untuk Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ranperda pemberian insentif kemudahan masyarakat atau investor, kata Wabup, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar terciptanya pelayanan yang transparansi.

Sementara Ranperda BUMDes sebagai upaya Pemerintah dalam menampung kegiatan perekonomian di desa yang dapat berdampak pada meningkatnya pendapatan asli desa.

“BUMDes sendiri merupakan satu kesatuan lembaga perekonomian di desa yang dikembangkan oleh masyarakat bersama pemerintah desa,” tutur Wabup.

Terakhir untuk Ranperda penyelenggaraan cagar budaya. Menurut Mantan Kadis Dukcapil Kota Jayapura itu, kewajiban daerah dalam memajukan kebudayaan secara utuh yang telah diamanatkan dalam Undang-undang. (MC Bone Bolango/Indra/AKP)