:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Senin, 9 Mei 2022 | 04:33 WIB - Redaktur: Tobari - 249
Kabila Bone, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerja sama dengan pemilik izin Pantai Kurenai, resmi menerapkan pajak parkir di Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai, di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone.
Penerapan pajak parkir berdasarkan Perda Bone Bolango Nomor 27 tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini dicanangkan secara resmi Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, Sabtu (7/5/2022).
Dimana untuk pajak parkir ini, sudah masuk diharga tiket masuk, bagi kendaraan roda empat (mobil) sebesar Rp15.000 setiap masuk dan kendaraan roda dua (motor) sebesar Rp7.000. Jadi bukan dihitung perorang yang masuk, tetapi hitungannya perkendaraan yang masuk.
Pemungutan pajak parkir di Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai sendiri, sepenuhnya dikelola oleh pihak pengelola dalam hal ini pemilik izin Pantai Kurenai, sehingganya tidak semua uang parkir tersebut masuk ke Pemda Bone Bolango. Namun pihak pengelola keberkewajiban membayar atau menyetor pajak ke daerah.
Wakil Bupati Merlan Uloli berharap dengan dicanangkannya penerapan pajak parkir di kawasan objek ini, selain untuk mewujudkan Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai yang aman dan nyaman, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bone Bolango.
Turut hadir pada pencanangan penerapan Pajak Parkir tersebut, di antaranya Sekda Ishak Ntoma, Asisten I Aznan Nadjamuddin, Tim Kerja Bupati Upik P. Nadjamuddin, Kepala DPMPTSP Jumaidil, Kepala Kesbangpol Abdul Wahab Hadju.
Serta, Kepala DPMD Suleman Panigoro, Sekretaris BKPD Anas Paudi, Kabid Pendapatan Adisaputera Abd. Karim, dan Kepala Desa Botubarani Irwan Lakoro. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)