3.000 Pegawai Non ASN Kanwil Kemenag Gorontalo Akan Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Kamis, 7 April 2022 | 16:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 158


Gorontalo, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cabang Gorontalo menandatangani perjanjian kerjasama maupun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, di Aula Kanwil Kemenag setempat, Kamis (7/4/2022).

Perjanjian kerjasama tentang pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pendidik Non ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Penyuluh Non ASN di lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo itu, ditandatangani Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian dan Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung.

“Alhamdulillah hari ini kami melakukan penandatangan MoU dengan Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo sebagai tindaklanjut dari MoU Kementerian Agama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat. Jadi kami implementasikan di wilayah atau di daerah, yaitu di Provinsi Gorontalo,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian.

Hendra berharap, dengan adanya MoU ini, pihaknya sudah bisa mengimplementasikan, khususnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada para tenaga kerja non ASN, khususnya di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.

Apalagi kalau bicara potensi tenaga kerja, lanjut Hendra, ada sekitar 3.000 lebih pekerja non ASN yang di jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo.

”Dengan kolaborasi dan kerja sama, dan pastinya suport sistem dari Kanwil Kemenag, Insya Allah ini bisa dilaksanakan bagaimana kami bisa memberikan perlindungan secara utuh kepada lebih kurang 3.000 tenaga kerja non ASN di jajaran Kemenag Provinsi Gorontalo ini,” urai Hendra Elvian.

Adapun program yang akan kita berikan nanti, kata Hendra, ada dua program yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dimana manfaat yang didapatkan nanti kalau terjadi kecelakaan kerja kepada tenaga kerja, itu pastinya seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ada juga bantuan santunan cacat, jika terjadi cacat akibat risiko kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sampai ada dapat beasiswa bagi dua orang anak dari tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Kalau bicara beasiswa cukup besar, yakni TK/SD Rp1,5 juta pertahun, SMP Rp2 juta pertahun, SMA Rp3 juta pertahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta pertahun itu diterima oleh setiap anak dan peruntukkan bagi 2 orang anak,” terang Hendra Elvian.

Selain itu, ada juga manfaat jaminan kematian. Jaminan kematian ini diberikan kepada tenaga kerja apabila terjadi risiko meninggal dunia diluar daripada kategori kecelakaan kerja. Misalnya sakit bahkan pekerja bunuh diri pun dan meninggal dunia, itu akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Dengan dua program manfaat ini, ulas Hendra Elvian, pastinya manfaatnya akan dirasakan. Siapa yang mau mengharapkan risiko pasti tidak ada.

”Paling tidak program perlindungan Jamsostek ini untuk mengantisipasi kalau terjadi risiko, maka keluarga atau ahli waris tidak lagi memikirkan biaya yang akan dikeluarkan nantinya, tapi sudah ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,”tutup Hendra.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung, mengungkapkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo adalah merupakan perjanjian turunan yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Pusat.

“Langkah ini kita ambil sebagai bagian dari perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja yang ada di lingkungan Kementerian Agama dan saya berharap ini bisa dilaksanakan dengan segera karena kita sudah punya MoU,” ungkap Syafrudin Baderung.

Syafrudin menambahkan,  total ASN di Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo sekitar 1.600 orang, sedangkan pegawai non ASN yang harus terlindungi juga dari keselamatan kerja ada sekitar 3.000 orang lebih. "Ini sangat penting, karena tujuannya adalah supaya tenaga kerja kita ini bisa bekerja dengan baik dengan selamat dan aman," kata Syafrudin.

Pihaknya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo siap bersinergi bersama. Hanya saja, menurutnya, tugas besar BPJS Ketenagakerjaan adalah menggarap ini semua, dan harus mendatangi semua Satker yang ada.

“Karena seluruh Satker kita itu tersebar, ada pondok pesantren, madrasah-madrasah, Kantor Kemenag, dan KUA-KUA. Semuanya harus digarap bersama dan pada prinsipnya kami Kementerian Agama selalu mendukung program pemerintah dalam hal ini program BPJS Ketenagakerjaan,” terang Syafrudin Baderung. (MC Bone Bolango/AKP)