:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Kamis, 31 Maret 2022 | 13:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 151
Banjarbaru, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru menggelar acara Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SIP-PPID), di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (31/03/2022).
Bimbingan teknis ini merupakan tindaklanjut bimbingan teknis sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2021 kamaren. Dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi admin SIP-PPID, khususnya dalam mengklasifikasikan dokumen informasi publik dan pelayanan informasi.
Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin dalam sambutannya sekaligus membuka acara bimbingan teknis melalui Asisten Administrasi Umum, Drg. Agus Widjaja menyampaikan, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” katanya.
Berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik merupakan momen penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia.
“Salah satu tugas pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi ialah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dan diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan terpenuhi,” ujarnya.
Masih kata Agus, dalam melaksanakan pelayanan informasi kita harus memedomani 6 asas. Yakni, transpransi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Kusnadi, S.Sos., M.AP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para peserta bimbingan teknis yang telah berkenan hadir pada hari ini.
“Mudah-mudahan apa yang pian lakukan hari ini dicatat sebagai nilai ibadah dari Allah SWT. Ilmu dan keahlian terkait dengan aplikasi PPID, karena tentunya setiap tahun kita berkeinginan memberikan informasi dan hal-hal terkait dengan PPID,” tuturnya.
Kusnadi melanjutkan, dalam kesempatan ini Diskominfo Kota Banjarbaru kembali menyelenggarakan kegiatan bimtek. Pasalnya, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan peraturan nomor 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan informasi publik.
“Harapan kami bapak ibu sekalian bisa dapat menyimak dan kalau ada hal-hal yang memang kurang dimengerti dalam pelaksanaannya dipersilahkan ditanyakan. Dari hasil evaluasi yang sudah dilakukan ada beberapa SKPD yang meupload informasi publik, tetapi informasinya tidak tuntas atau tidak jelas. Salah satu contoh cuman meupload gambar saja tetapi isinya tidak ada,” ucapnya.
Disisi lain, Sub Koordinasi Pelayanan Informasi, Diskominfo Kota Banjarbaru, Fada Betha Maharani, SH mengatakan, bimtek ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan kembali wawasan tentang penggunaan aplikasi SIP-PPID kepada para admin.
“Pertemuan ini dalam mendukung terwujudnya Reformasi Birokrasi di Kota Banjarbaru, sekaligus dapat memberi kontribusi positif untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang amanah di Kota Banjarbau, yang juga menjadi misi ketiga Banjarbaru Juara tahun 2021-2026,” pungkasnya.
Diketahui, dalam bimbinan teknis ini menggunakan metode Pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipatif, diskusi kelompok dan presentasi. Dengan total peserta 60 admin SIP-PPID dari SKPD, Kelurahan, dan bagian pada Setdako Banjarbaru. (MedCenBJB)