Tiga Pengurus Fuqaha Terima Bonus dari Pemerintah Aceh

:


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 23 Maret 2022 | 10:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 230


Banda Aceh, InfoPublik - Tiga pengurus Forum Ukhuwwah Qari dan Hafizh Aceh (Fuqaha) menerima anugerah piagam penghargaan dan bonus uang pembinaan dari Pemerintah Aceh.

Bonus tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, saat didampingi Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) EMK Alidar, di restoran Pendopo Gubernur Aceh pada hari Selasa (22/03/2022) malam.

Menurut Kepala DSI Aceh, EMK Alidar, piagam dan bonus tersebut diberikan atas prestasi mereka di ajang MTQ Nasional Korpri ke 5 di Kendari tahun 2021 yang lalu.

"Pemberian bonus dan penghargaan itu merupakan komitmen pemerintah atas prestasi yang diraihdiraih," katanya.

Adapun ketiga pengurus Fuqaha yang mendapatkan prestasi tersebut adalah Fathurrahmi, sebagai juara 2 lomba baca doa mendapatkan bonus sejumlah Rp50 juta rupiah. Lalu, Ihsan, sebagai juara 3 cabang tartil putra mendapatkan bonus sebanyak Rp35 juta rupiah dan Ely Silviani, sebagai juara harapan 1 cabang tartil Putri mendapatkan bonus Rp30 juta rupiah.
Ketua umum Fuqaha, T Mardhatillah, menyampaikan rasa bangga atas prestasi yang diraih ketiga anggotanya tersebut.

Ia juga menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas perhatian dan dukungan yg diberikan oleh Pemerintah Aceh terhadap prestasi putra putri daerah yang telah mengharumkan nama Aceh di pentas nasional.

"Penghargaan dan bonus ini adalah bukti dari perhatian khusus pemerintah terhadap prestasi anak bangsa," pungkasnya.

Ketua Fuqaha juga menginformasikan bahwa Aceh berhasil meraih prestasi Juara Umum ke-3 pada MTQ Nasional Korpri V tahun 2021 di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana 8 orang kafilahnya berhasil memperoleh juara 1, 2, 3, harapan 1 dan harapan 2 di ajang lomba antar ASN seluruh Indonesia tersebut.

Atas prestasi ini, Pemerintah Aceh kemudian memberikan penghargaan berupa bonus uang pembinaan dengan rincian juara 1 diberi Rp 75 juta, juara 2 Rp 50 juta, juara 3 Rp 35 juta, harapan 1 Rp 30 juta, harapan 2 Rp 25 juta. (mc/02)