Sebanyak 20 PPPK Dilantik Oleh Wali Kota Banjarbaru

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Rabu, 9 Maret 2022 | 16:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 309


Banjarbaru, InfoPublik - Wali Kota Banjarbaru, H.M. Aditya Mufti Ariffin telah melantik dan mengambil Sumpah atau Janji Jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Formasi Tahun 2021, dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Rabu (09/02/2022).

Dalam pelantikan hari ini, untuk jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru sebanyak 20 orang telah dilantik yang akan ditempatkan di Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru sebanyak 2 orang, pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru sebanyak 8 orang, serta di RSID Idaman Kota Banjarbaru sebanyak 10 orang, dengan kontrak selama 5 tahun ke depan sampai pada tahun 2026.

Sementara itu, penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2022 sebanyak 470 pegawai yang secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, yang diwakili Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun, Andi Hikmal, S.Sos, serta penyerahan SK PPPK Non Guru oleh Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin.

Orang nomor satu di Banjarbaru H. M. Aditya Mufri Ariffin meenyampaikan, semoga dengan dilantiknya pegawai pemerintahan yang baru akan menjadi motivasi dan penyemangat bagi saudara-saudara untuk bekerja lebih baik lagi.

“Tunjukkan etos kerja dan moral yang baik, pengabdian, dedikasi, loyalitas sangat diperlukan disini guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kita,” katanya.

Diketahui, Seperti yang termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara jelas telah dilarang. Oleh sebab itu, tenaga honorer maupun kontrak diharapkan bisa menempuh jalur CPNS atau PPPK selama masa transisi dari 2018 ke 2023 nanti. (MedCenBJB)