Dewan Dukung Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 24 Februari 2022 | 12:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 3K


Palangka Raya, InfoPublik - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) berikan tanggapan positif terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di DPRD Kabupaten Katingan.

Anggota DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengatakan Perda Bantuan Hukum sangat dinantikan oleh masyarakat, hal ini disebabkan keberadaan Perda tersebut nantinya diharapkan mampu membela hak dan melindungi masyarakat melalui hukum negara.

“Kita tentunya sangat menyambut baik inisiatif dari DPRD Kabupaten Katingan untuk membentuk Perda Bantuan Hukum, dimana keberadaan Perda tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang notabene masyarakat kecil atau kurang mampu, namun membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum,” kata Yohannes Freddy Ering dari ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022).

Kepada pihak DPRD Katingan yang sempat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke sekretariat DPRD Kalteng pada Tanggal 16 Februari 2022 lalu, dirinya sempat berpesan agar Perda tersebut dapat berjalan dengan optimal nantinya, harus adanya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Dengan terjalinnya sinergitas antara Pemda dan DPRD Katingan, maka kedepannya Perda Bantuan Hukum ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tujuan utama dari keberadaan perda Bantuan Hukum, benar – benar bisa tepat sasaran dan DPRD Provinsi sangat mendukung hal tersebut,” tambahnya.

Yohannes Freddy Ering menekankan eksekutif dan legislatif memiliki kewajiban melindungi hak – hak masyarakat dan dengan adanya Perda tersebut nanti, tentu diyakini akan berdampak positif bagi daerah.(mitra diskominfokalteng/wdy).