Konfirmasi Covid-19 di Kalteng Tambah 438 Orang, Satu Meninggal Dunia

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 24 Februari 2022 | 11:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 224


Palangka Raya, InfoPublik - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Rabu, 23 Februari 2022, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah ada penambahan sebanyak 438 orang, sehingga total menjadi 51781 orang.

Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 191 orang, sehingga total menjadi 46376 orang.   Dan   pasien   dinyatakan   meninggal dunia ada penambahan 1 orang, sehingga total menjadi 1601 orang. Tingkat kematian (CFR) 3,1 persen.

Disampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 23 Februari 2022, pukul 15.00 WIB sebagai berikut, Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 438 orang, yaitu di Palangka Raya 207 orang, Katingan 34 orang, Kotim 46 orang, Kobar 21 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 16 orang, Pulpis 8 orang, Kapuas 44 orang, Gumas 16 orang, Barsel 17 orang, Bartim 4 orang, Barut 15 orang, dan Mura 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 51343 orang menjadi 51781 orang.

Sembuh, ada penambahan sebanyak 191 orang, yaitu di Palangka Raya 98 orang, Katingan 2 orang, Kotim 33 orang, Kobar 9 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 5 orang, Pulpis 6 orang, Kapuas 33 orang, dan Bartim 3 orang, sehingga dari semula 46185 orang menjadi 46376 orang.

Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 246 orang, sehingga dari semula 3558 orang menjadi 3804 orang.

Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Kapuas 1 orang, sehingga dari semula 1600 orang menjadi 1601 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 3,1 persen.

Sedangkan capaian target vaksinasi Target Vaksinasi sebesar 2.036.104 realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 91,95%. Semua kabupaten/kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi dosis I.

Sementara itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah terdapat tiga kriteria yaitu Level 1, Level 2 dan Level 3 (berlaku sampai dengan 28 Februari 2022).

Adapun kabupaten/kota dengan kriteria tersebut, antara lain Level 1, Kobar, dan Pulang Pisau. Level 2, Barsel, Barut, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gumas, Mura, dan Bartim. Level 3, Kotim, Kapuas, Katingan, dan Kota Palangka Raya. (mitradiskominfokalteng/ul)