Jangan Langgar Aturan PPKM Level 3

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 23 Februari 2022 | 10:27 WIB - Redaktur: Tobari - 199


Palangka Raya, InfoPublik - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta para pelaku usaha, untuk tetap mentaati aturan yang ada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal tersebut diingatkan Sigit, mengingat banyaknya pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam yang masih buka atau beroperasional hingga melewati pukul 24.00 WIB. Padahal batas jam operasional itu sudah diatur oleh pemerintah, dalam pelaksanaan PPKM level 3.

"Para pelaku usaha diharap bisa memahami aturan tetsebut. Ini demi kepentingan dan kebersamaan kita. Bukan untuk individu dan bukan untuk para pelaku usaha saja, melainkan untuk semua," kata Sigit, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut ia mengingatkan, agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dengan baik. Terutama dalam mentaati aturan tersebut.

Pemerintah itu sendiri, sudah mempertimbangkan terhadap berbagai penerapan kebijakan dan aturan tersebut diberlakukan.

"Sebab itu pelaku usaha diharap dapat mengerti serta memahami dan mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Ini demi berjalannya aktivitas usaha itu sendiri," ucapnya.

Sigit melihat, adanya berbagai pembatasan sejauh ini dinilai merupakan hal yang wajar. Contohnya di Jakarta, dimana sudah dimulai penyekatan, serta pemberlakuan jam malam.

Kebijakan itu diberlakukan guna mengurangi ruang gerak dari masyarakat, supaya bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan penerapan PPKM level 3. (MC. Isen Mulang.1/wspd/toeb)