:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 23 Februari 2022 | 05:39 WIB - Redaktur: Tobari - 347
Gorontalo, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) konsisten memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Perlindungan ini meliputi empat program utama yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sepanjang tahun 2021, dari data pembayaran klaim atau jaminan kepesertaan yang dikucurkan oleh BPJamsostek Cabang Gorontalo secara konsolidasi mencapai angka Rp96.655.660.943,15 atau Rp96,6 miliar lebih, dengan total kasus sebanyak 7.477 kasus.
Jumlah klaim pembayaran program JHT mendominasi sebanyak Rp68.640.956.447,75 dengan 5.612 kasus klaim.
Sedangkan klaim JKM sebesar Rp24.385.500.000 dengan 620 kasus. Program JKK jumlah pembayaran sebanyak Rp2.529.418.599,40 dengan 155 kasus klaim.
Sementara untuk pembayaran klaim Jaminan Pensiun atau JP di Provinsi Gorontalo sebesar Rp1.099.776.896 dengan 270 jumlah kasus.
“171 orang di antaranya menerima secara berkala dan 99 orang lainnya menerima sekaligus atau lumpsum,”ungkap Kepala Cabang BPJamsostek Gorontalo, Hendra Elvian, Selasa (22/2/2022).
Hendra menambahkan dari program JKK dan JKM tersebut ada sekitar 124 anak pekerja di seluruh wilayah di Provinsi Gorontalo, baik yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia yang menerima manfaat beasiswa dengan total santunan mencapai Rp568 juta.
Adapun ruang lingkup program BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kata Hendra Elvian, mencakup empat program yang memiliki manfaat bagi pesertanya.
Seperti Jaminan Kematian atau JKM. Pada program JKM, tenaga kerja yang meninggal dunia dan sudah terdaftar minimal 3 tahun dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka dua orang anak dari peserta berhak mendapatkan beasiswa.
Untuk TK-SD sebesar Rp1,5 juta per tahun. SMP Rp2 juta per tahun, dan SMA Rp3 juta per tahun, serta dan Perguruan Tinggi Rp12juta per tahun.
”Total beasiswanya maksimal untuk dua orang anak dari peserta mengalami risiko tersebut sebesar Rp174 juta,” jelas Hendra Elvian.
Untuk Jaminan Pensiun (JP) manfaat program ini diterima secara lumpsum jika masa iur kurang dari 5 tahun, dan diterima berkala setiap bulan jika masa iur 15 tahun serta sudah memasuki usia 58 tahun.
Lebih lanjut Hendra menambahkan terhitung mulai bulan Februari tahun 2022 Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP).
Program ini memberikan jaminan sosial jangka panjang bagi karyawan atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini dirasa tepat guna mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, dimana Kementrian Tenagakerja memberikan latihan kerja dan info terkait bursa kerja sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan dana stimulus.
“Syarat mendapatkan manfaat program JKP, yakni sudah terdaftar minimal 2 tahun sebagai peserta dan membayar iuran JKP minimal 1 tahun dan terdaftar sebagai peserta JKN,”ujar Hendra Elvian.
Disisi lain, jelas Hendra, suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan tentu membutuhkan kerjasama dari semua stakeholder baik pemerintah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tercatat, pekerja formal dan informal di daerah Gorontalo sendiri telah mencapai 500.000 lebih pekerja. Peserta penerima upah yang tercover pada program BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari 70%.
Sementara pekerja bukan penerima upah/sektor informal masih rendah atau sekitar 45.000 pekerja aktif atau 20% yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan kami seluruh masyarakat Gorontalo mendapatkan hak dan perlindungan secara menyeluruh. Untuk mewujudkannya bagaimana dukungan dari pemerintah daerah Gorontalo maupun stakeholder terkait.
"Bagaimana mendorong coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi terutama perlindungan dari risiko pekerjaan,” kata Hendra. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)