:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 23 Februari 2022 | 04:06 WIB - Redaktur: Tobari - 3K
Banda Aceh, InfoPublik - Penetapan NI (Nomor Induk) PPPK dan CPNS formasi tahun 2021 merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu bagi PPPK guru dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Sebab dengan adanya NI PPPK artinya status guru sebagai PPPK sudah terdaftar dengan nomor induk PPPK yang resmi dari pemerintah, begitu juga bagi CPNS.
Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2021 lalu membuka formasi PPPK Guru sebanyak 138 orang, dari jumlah tersebut baru terisi pada tahap I sebanyak 63 orang dan tahap II sebanyak 52 orang, sedangkan sisanya diharapkan dapat terisi pada tahap III sebanyak 23 orang dalam waktu yang belum ditetapkan.
“BKPSDM Kota Banda Aceh sudah melakukan verifikasi data untuk penetapan NI PPPK Guru tahap I pada tanggal 2 – 31 Januari lalu dan berkas mereka sudah kita usulkan ke BKN melalui DOCUDigital supaya mereka ditetapkan TMT-nya mulai 1 Februari 2022,” kata Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Teuku Syahluna Polem, S.Sos, melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Juraida, SE, M.Si, Selasa (22/2/2022).
Sedangkan untuk penetapan NI PPPK Guru tahap II, menurutnya juga sudah selesai diverifikasi dan diusulkan melalui DOCUDigital ke BKN pada 14 Februari 2022 lalu.
“Sebenarnya batas waktu pengusulan NI PPPK Guru tahap II yang diberikan pihak BKN sampai tanggal 23 Februari namun kita bisa menyelesaikannya pada 14 Februari lalu, lebih cepat dari batas waktu yang diberikan, sehingga bisa di tetapkan TMT-nya pada 1 Maret 2022” imbuhnya.
Sementara itu proses usulan penetapan NIP CPNS Formasi tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini juga sudah selesai dilakukan.
Sebagaimana diketahui, tahun 2021 Pemko Banda Aceh membuka formasi CPNS sebanyak 34 formasi namun formasi yang terisi hanya 29 orang.
“Sama halnya dengan PPPK Guru, pengusulan penetapan NIP bagi CPNS formasi tahun 2021 Pemko Banda Aceh sudah pada tahap pengusulan berkas melalui DOCUDIGital ke BKN, dengan harapan TMT mereka bisa berlaku pada 1 Maret 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sesuai dengan surat dari Kanreg XIII BKN Aceh nomor 35/KP.03.05/SD/KR.XIII/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penetapan dan Penyerahan Tap NIP CPNS dan NI PPPK Formasi Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 17 Februari 2022.
Direncanakan pelaksanaan kegiatan penetapan dan penyerahan NIP CPNS dan NI PPPK Guru formasi tahun 2021 akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2022.
“Jadi bagi PPPK Guru dan CPNS formasi tahun 2021 Pemko Banda Aceh agar bersabar dulu karena semuanya berproses,” harapnya. (KmL/toeb)