Pemkab Pasuruan Dukung Pembudidaya Ikan Skala Kecil

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 22 Februari 2022 | 18:43 WIB - Redaktur: Tobari - 231


Surabaya. InfoPublik - Memaksimalkan potensi sumber daya perikanan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya mendukung para pembudidaya ikan skala kecil agar lebih produktif melalui pemberian sertifikat hak atas tanah.

Dengan pemberian kepastian hukum atas hak milik tanah tersebut, para pembudidaya ikan diharapkan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh permodalan dari perbankan.

Terlebih sertifikat tanah merupakan syarat mutlak yang harus disertakan dalam pengajuan fasilitas akses kredit pembiayaan ke lembaga pembiayaan sebagai jaminan.

Hal ini disampaikan Bupati Irsyad Yusuf saat memberikan arahannya dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah Bagi Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) Tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/2/2022).

Selama ini sertifikat tanah jadi agunan pihak perbankan dalam proses pengajuan permodalan. Hal itu juga yang masih menjadi kendala bagi pembudidaya ikan skala kecil.

Apalagi selama ini mereka belum memiliki bukti sertifikasi kepemilikan tanah yang bisa dijadikan agunan. "Itu juga yang menyebabkan realisasi kredit untuk usaha perikanan di Kabupaten Pasuruan masih rendah,” ujar Bupati.

Bupati mengatakan program sertipikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan langkah konkrit Pemkab Pasuruan dalam mendorong pemberdayaan masyarakat pembudidaya ikan.

Dilaksanakan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, total sertipikat tanah yang terealisasi sebanyak 921 bidang.

Tahun ini, program SEHATKAN ditargetkan menerbitkan sertifikat sebanyak 100 bidang. Lokasinya di Desa Pulokerto Kecamatan Kraton dan Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil.

Masing-masing daerah ada 50 bidang. Sedangkan target pada tahun 2023 sebanyak 250 bidang.

Program SEHATKAN merupakan upaya untuk memfasilitasi pelaku usaha pembudidaya ikan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap aset usaha yang dimilikinya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-yan/toeb)