:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Senin, 21 Februari 2022 | 20:33 WIB - Redaktur: Tobari - 474
Gorontalo, InfoPublik – Saat ini kegiatan statistik seperti halnya survei tidak hanya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Akan tetapi sudah bisa dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya.
Hal ini diutarakan Nurain Ibrahim, selaku Statistisi Ahli Pertama, Sub Fungsi Diseminasi dan Layanan Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, saat memberikan materi tentang Rekomendasi Statistik, di hadapan peserta Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Bone Bolango Dalam Angka Tahun 2022, di TC Damhil UNG, Kota Gorontalo, Senin (21/2/2022).
Nurain mengungkapkan sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, maka penyelenggara survei statistik sektoral diwajibkan melaporkan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan kepada BPS.
Selain itu, harus mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, serta menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukan kepada BPS.
Tujuannya adalah untuk menghindari duplikat dalam penyelenggaraan statistik, mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien. Menyediakan metadata rancangan kegiatan statistik yang menjadi pusat rujukan statistik di Indonesia.
“Selain itu, mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan,”ungkap Nurain.
Lebih lanjut, dia mengatakan setelah penyelenggara survei statistik melaporkan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan, maka BPS akan memberikan rekomendasi apakah kegiatan statistik yang akan dilaksanakan layak atau tidak untuk dilanjutkan.
Olehnya itu, untuk memudahkan pelaporan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan tersebut, Nurain pun memperkenalkan aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online kepada para peserta FGD.
“Romantik online merupakan suatu aplikasi berbasis web untuk pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik,”kata gadis berparas cantik dan berhijab itu.
Nurain menambahkan aplikasi Romantik Online ini sangat bermanfaat, di antaranya memudahkan kementerian/lembaga/OPD untuk memberitahukan rencana kegiatan statistiknya ke BPS tanpa harus datang langsung.
Selain itu, dalam aplikasi ini memberikan informasi tata cara pengajuan rekomendasi kegiatan statistik.
Kemudian, mengetahui status proses rekomendasi, memudahkan pengajuan pertanyaan terkait dengan mekanisme rekomendasi kegiatan statistik, dan sebagai alat bantu untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik.
“Jadi BPS telah menyediakan aplikasi berbasis website ini, guna memudahkan pelaporan serta pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik secara online,”urai Nurain dan menjelaskan di dalam aplikasi Romantik Online ini, tersedia fitur-fitur yang dapat dilihat pada alamat https://romantik.bps.go.id. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)