:
Oleh MC KOTA AMBON, Senin, 21 Februari 2022 | 18:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 127
Ambon,InfoPublik – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon menemukan sejumlah pelanggaran dalam implementasi PPKM Tingkat 3 di Kota Ambon sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022.
Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID -19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menjelaskan pelanggaran yang ditemukan baru–baru ini adalah pada pelaksanaan kegiatan olahraga yakni Futsal, serta aktivitas di Arena Bermain Anak (Happy Kiddy) Maluku City Mall.
“Kemarin, Minggu (20/2/2022), kita tertibkan aktivitas olahraga Futsal di depan RS Siloam, kawasan Tantui, dan kita memberikan peringatan kepada penyelenggara jika terjadi kembali maka kita terpaksa tutup,” kata Jubir, Senin (21/2/2022), di Balai Kota.
Dijelaskan, tertuang dalam Instruksi Wali Kota, untuk kegiatan olahraga hanya dizinkan dengan kapasitas 50 Persen. Saat ditindak Satgas, lokasi pertandingan Futsal itu dipenuhi penonton dengan jumlah melebihi ketentuan sehingga langsung dihentikan.
“Selain itu, arena bermain anak yang berlokasi di MCM juga ditertibkan Tim Satgas, karena sangat ramai dan kebanyakan pengunjung tidak memakai masker, sehingga pengelolanya diberi peringatan karena sudah melebihi kapasitas dan aktivitasnya langsung dihentikan,” papar Jubir.
Dijelaskan Adriaansz, turunnya Ambon ke PPKM level 3 dari level 2 sebelumnya, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota, yang bertujuan menciptakan masyarakat Ambon yang sehat, aman dan produktif di masa pandemik.
Kota Ambon sendiri, kata Jubir, saat ini masih berada di Zona Oranye (Resiko Sedang) pada peta resiko penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku dengan Skor 2,1.
“Kita berharap tidak terjadi penurunan skor ke depan, tapi memang dari kondisi yang ada, tingkat terkonfirmasi mengalami penurunan dari hari sebelumnya biasanya 100 kasus lebih, namun pada Minggu (20/2/2022) kemarin hanya 39 kasus, sementara tingkat kesembuhan juga terus naik,” terangnya.
Adrians yang juga Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon berharap, dengan kenaikan angka kesembuhan dan menurunnya kasus terkonfirmasi positif, skor kota Ambon tidak turun drastis.
“Kita berharap ini bisa seimbang, sehingga skor tidak turun drastis dan kita tidak akan masuk di Zona Merah atau Risiko Tinggi,” ujarnya.
Karenanya, Ia meminta masyarakat agar dapat mematuhi Instruksi Wali Kota yang berlaku hingga 28 Februari mendatang untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
“Jika ada pertanyaanaan atau laporan terkait aktivitas masyarakat maupun tempat usaha selama PPKM Level 3 bisa menghubungi nomor 08114706999 atau 081147090173,” tutupnya (MCAMBON)