KPPN Singkawang Salurkan Dana BOS Rp28,49 Miliar

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Senin, 21 Februari 2022 | 16:17 WIB - Redaktur: Tobari - 319


Singkawang, InfoPublik – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang pada tanggal 16 Februari 2022 telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I untuk 83.943 siswa dengan total nilai sebesar Rp28,49 miliar.

Plt. Kepala KPPN Singkawang  Suharyanto dana BOS ini disalurkan untuk kabupaten Bengkayang sebanyak 48.281 siswa yang berasal dari 84 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 274 Sekolah Dasar (SD) dengan nilai total sebesar Rp16,65 miliar.

Sedangkan kota Singkawang sebanyak 35.662 siswa yang berasal dari 24 SMP dan 98 SD dengan nilai total dana BOS yang disalurkan sebesar Rp11,84 miliar.

“Pelaksanaan Penyaluran dana BOS tahap I ini berdasarkan Nota Dinas Direktur Dana Transfer Khusus No ND-59/PK.3/2022, dimana semua merupakan BOS Reguler,” kata Suharyanto, Senin (21/2/2022).

Ia menjelaskan dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

“Perhitungan alokasi Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik,” ujarnya.

Suharyanto menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS oleh KPPN Singkawang tahun ini merupakan penyaluran pertama kali karena pada tahun 2021 penyaluran dana BOS di wilayah Kalimantan Barat dilaksanakan oleh KPPN Pontianak.

Dana BOS ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) dan dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Dalam PMK tersebut Menteri Keuangan menunjuk kepala KPPN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan tugas dan fungsi.

Antara lain melakukan verifikasi atas permintaan penyaluran dana BOS, melaksanakan penyaluran Dana BOS, menyusun dan penyampaikan laporan realisasi Dana BOS kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan pemerintah daerah.

Dalam PMK tersebut juga diatur mekanisme penyaluran dana BOS dimana penyaluran dana BOS dilakukan dalam 3 tahap yaitu tahap pertama sebesar 30% dari pagu anggaran dan paling cepat disalurkan bulan Januari, penyaluran tahap kedua paling cepat bulan April sebesar 40% dan penyaluran tahap ketiga sebesar 30% disalurkan paling cepat bulan September.

Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor.

Suharyanto menambahkan dalam penyaluran dana BOS ini yang perlu diperhatikan adalah data supplier sekolah karena penyaluran Dana BOS dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah sehingga validitas data rekening sekolah dapat meminimalisir potensi retur SP2D.

Dana BOS yang diterbitkan, Ia mengingatkan agar sekolah penerima dana BOS segera menyampaikan laporan realisasi Dana BOS melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS.

“Karena hasil verifikasi laporan Dana BOS tersebut akan menjadi bahan rekomendasi untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap berikutnya,” ujarnya. (MC. Kota Singkawang/toeb)