:
Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Sabtu, 19 Februari 2022 | 03:48 WIB - Redaktur: Tobari - 406
Pasaman Barat, InfoPublik - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menghadiri Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Kenagarian Air Bangis terhadap masyarakat yang telah mengembalikan lahan kepada NKRI yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kamis (17/2).
Turut hadir dalam sosialisasi Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Kasi Intelijen Kajari Pasbar Elianto, Kasi Pidum Kajari Pasbar Muslianto, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Sayogo Hutomo, Camat Sungai Beremas Afkar, Wali Nagari Air Bangis Media Fitra serta stakeholder terkaitnya.
Bupati Pasbar Hamsuardi mengatakan, sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan tersebut. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini, masyarakat Air Bangis dapat memperoleh pengetahuan mengenai dampak kerusakan hutan yang menjadi permasalahan selama ini terjadi di daerah itu.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Air Bangis yang hadir dalam sosialisasi. Hal ini sangat penting bagi kita semua untuk mengetahui dampak dari kerusakan hutan yang sering terjadi selama ini," kata bupati Hamsuardi.
Bupati Hamsuardi juga menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti seluruh imbauan dari pemerintah dan mempermudah proses penanganan kerusakan yang sudah mulai dilaksanakan pemerintah saat ini.
Sementara itu, Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto dalam sosialisasi menjelaskan, luas keseluruhan lahan atau hutan tersebut adalah 21.848,37 hektar, kerusakan lahan pada hutan lindung seluas 282,47 hektar dan hutan produksi seluas 9.051,21 hektar.
"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengembalikan lahan yang selama ini dikelola kepada negara. Luas lahan yang telah dikembalikan masyarakat kepada negara itu sekitar 1.238,5 hektar," jelasnya.
Ia menegaskan, Polres Pasbar akan terus mengupayakan pengembalian lahan tersebut kepada negara, dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memasang plang di sekitar kawasan hutan dan juga mengupayakan tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, baik pemerintah maupun masyarakat.
Selain itu, Kapolres Pasbar juga menegaskan akan memberikan sanksi secara hukum apabila terdapat pelanggaran dari masyarakat yang tetap merusak hutan.
Nantinya bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, akan kita kenakan pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
"Dan ancaman pidana dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Sementara Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Sayogo Hutomo menjelaskan, bahwa hutan yang ada di Air Bangis terdiri dari Hutan Lindung dan Hutan Produksi, yang saat ini menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi karena terjadinya kerusakan terhadap hutan akibat aktivitas masyarakat.
Menurutnya, kerusakan terjadi karena adanya open acces, perambatan atau okupasi oleh oknum masyarakat, masyarakat membuat perkebunan sawit secara ilegal pada hutan dan terbukanya akses jalan ke pelabuhan Teluk Tapang, sehingga memudahkan masyarakat untuk membuka lahan di hutan tersebut.
Saat ini upaya sudah mulai dilakukan pemerintah provinsi maupun daerah dalam memperbaiki kerusakan hutan, salah satunya dengan diadakannya sosialisasi kepada masyarakat terhadap pengamanan dan perlindungan hutan, patroli gabungan di area hutan.
"Serta, upaya penegakan hukum bagi yang melanggar, patroli terpadu, pemberhentian sementara kegiatan yang ada pada kawasan hutan, penunjuk pengelola yang memiliki perizinan," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah, karena dengan adanya dukungan masyarakat maka tidak akan ada yang dirugikan, baik pemerintah maupun masyarakat, karena akan dicarikan solusi yang terbaik. (MC Pasaman Barat/toeb)