:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 18 Februari 2022 | 21:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 275
Pekanbaru, InfoPublik - Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, Dodi S. Riyadi menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah menyepakati beberapa upaya untuk menyelesaikan permasalahan aset Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas di sepanjang poros jalan Pekanbaru-Dumai.
Ia menerangkan, pada tahap awal ini, pemerintah pusat dan daerah sudah melakukan rapat koordinasi dan sudah melakukan pemetaan atau mapping terhadap inventarisasi masalahnya.
Yaitu dengan mengumpulkan data-datanya semua terkait dengan data-data BMN Hulu Migas dan data-data yang terkait dengan sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kanwil ATR/BPN.
Dodi S. Riyadi mengungkapkan, berangkat dari data yang sudah akurat itu, untuk selanjutnya akan dilakukan overlay tumpang susun untuk menghasilkan peta tumpang tindih. Jadi peta tumpang tindih ini akan menjadi acuan kerja dan sebagai dasar kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Ya ini faktanya, jadi kita tidak berbicara pada klaim tapi data, itu tentunya dilengkapi dengan evidence dengan bukti-bukti," katanya, usai rapat koordinasi penyelesaian permasalahan aset BMN Hulu Migas poros Pekanbaru-Dumai, di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (18/2/2022).
Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian menjelaskan, persoalan poros Pekanbaru-Dumai saat ini adalah persoalan tumpang tindih dan persoalan aset atas tanah masa lalu. Karena sebutnya, ini terletak pada data, yang dulunya banyak sekali aset BMN yang memang ditelantarkan.
Ia menjelaskan, aset tanah tersebut dinyatakan sebagai aset BMN tapi tidak pernah dipelihara batas-batas yang clear mana sebetulnya milik BMN. Sehingga dengan tidak adanya batas yang jelas tersebut, masyarakat masuk ke area itu.
Dengan perkembangan masyarakat yang pesat ini tentunya membutuhkan lahan untuk tinggal. Melihat bahwa ini lahan kosong dan di sepanjang akses jalannya bagus, masyarakat mulai menempati, sementara tidak ada teguran atau larangan atau tanda-tanda bahwa itu milik BMN.
"Itulah asal muasal permasalahan ini, sehingga tentunya di dalam proses keterlanjuran dan unsur kelalaian, inilah yang akan kita coba benahi satu-satu," ucapnya.
Dodi S. Riyadi melanjutkan, tentunya terhadap hal-hal yang sifatnya pelanggaran, akan ditindak, tapi kalau sifatnya keterlanjuran inilah yang akan sulit diselesaikan. Sehingga sebutnya, ini merupakan langkah awal penyelesaian permasalahan itu.
"Jadi bendera start baru kita kibarkan yang mudah-mudahan dari data yang bagus yang kita kumpulkan ini kita bisa bekerja secara sistematis, sehingga nanti rekomendasi persoalan ini tentunya kita akan laporkan dulu ke Pak Menteri (Menko Perekonomian)," ungkapnya.
Kemudian apabila perlu untuk dilakukan atau dilaporkan di dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden, maka permasalahan ini akan dilaporkan ke Presiden. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan arahannya menyelesaikan permasalahan aset tanah itu.
"Tentunya ini mohon arahan Pak Presiden seperti apa, apakah nanti penyelesaian dengan payung hukum cukup dengan Perpres, Keppres, saya kurang tahu," ucapnya.
Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian mengungkapkan, karena semua permasalah aset tanah ini sama-sama dicatat oleh lembaga negara. Yakni aset atas tanah masyarakat oleh Kementerian Agraria BPN, dan yang satu dicatat sebagai aset BMN oleh Kementerian Ekonomi.
Menurutnya, harusnya penyelesaian masalah ini lebih mudah karena sama-sama pencatatannya dari lembaga negara. Untuk itu sebutnya, perlu melepaskan ego sektoral dan fokus pada kepentingan masyarakat.
"Jadi itu saya kira langkah-langkah nanti tim kami dari pusat sama-sama dengan Pemda untuk menyelesaikan tumpang tindih atas aset tanah BMN. Aset tanah BMN Hulu Migas dengan hak atas tanah masyarakat yang sudah diterbitkan sepanjang poros Pekanbaru-Dumai," ujarnya.
Dodi S. Riyadi menambahkan, dari hasil inventarisasi di lapangan, terdapat 2.774 bidang sertifikat tanah yang sudah terbitkan oleh Kantor ATR/BPN setempat. Ada yang sifatnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan lainnya.
Akan tetapi sebutnya dari jumlah tersebut di atas, data sebarannya sudah ada. Baik itu jumlah yang ada di Pekanbaru berapa, di Siak berapa, di Dumai berapa dan di Bengkalis berapa.
"Semua ada datanya, dan kami fokus tentunya sesuai dengan surat Pak Gubernur pada Presiden. Permintaan penyelesaian Pak Gubernur jadi dasarnya surat Gubernur Riau tanggal 20 September kepada Pak Presiden dan Pak Presiden meminta Menko Perekonomian untuk mengkoordinasi penyelesaian ini. Tentunya ini akan dilaporkan lagi kepada Pak Presiden hasil dari pemetaan ini," tutupnya. (Mediacenter Riau/ip)