:
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Jumat, 18 Februari 2022 | 18:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 688
Raja Ampat, InfoPublik - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Raja Ampat mengelar Fokus Group Discussion (FGD) dalam Rangka Penyusunan Publikasi Kabupaten Raja Ampat Dalam Angka yang berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (17/2/2022).
Kepala BPS Raja Ampat, Ir.Nurhaida Sirun menjelaskan, dasar dari penyusunan dokumen Raja Ampat dalam angka yang terdiri dari survey dan sensus merupakan pekerjaan rutin BPS dan sesuai arah dan kebijakan RPJM 2020, seperti pengumpulan data untuk indicator pertanian, ekonomi dan indikator kependudukan.
“Pointnya yang menonjol di sini adalah peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data,” katanya.
Dijelaskannya, salah satu arah kebijakan yang dilakukan adalah pembinaan kementerian/lembaga, instansi dalam rangka penyediaan statistik sektoral. Juga peningkatan sarana dan prasarana, khususnya yang berbasis teknologi informasi.
Ditambahnya, berdasarkan UU Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik menjelaskan Badan Pusat Statistik memiliki peranan yang sangat strategis dalam pengembangan statistik di Indonesia.
Peran tersebut antara lain, menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat, membantu kegiatan statistik di kementerian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
“Kita berupaya dokumen Raja Ampat dalam angka ini akan dipublis ke publik pada akhir Februari 2022,” ujar Nurhaida Sirun.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si ketika membaca sambutan Bupati menyambut baik FGD yang dilakukan BPS dalam rangka penyusunan publikasi Raja Ampat dalam angka tersebut.
Yusuf Salim menjelaskan data memiliki peran strategis dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan menjawab tuntutan serta kebutuhan masyarakat.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan menjawab permasalahan daerah memerlukan data yang akurat, lengkap dan relevan,” ujar Yusuf Salim.
Hal tersebut katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang system perencanaan pembangunan nasional, pasal 31 yang menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan berdasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung tujuan pembangunan itu sendiri.
Karena itu, dirinya meminta pimpinan OPD dan staf mengikuti kegiatan dengan baik sambil melakukan sinkronisasi data sehingga data yang dipublish oleh BPS kelak benar-benar data yang valid. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)