DRKA Lakukan Penandatangan Kerja Sama KIA dengan Pelaku Usaha 

:


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 18 Februari 2022 | 09:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 291


Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melakukan Penandatangan perjanjian kerja sama Pemanfaatan kartu Identitas Anak (KIA) terhadap pihak hotel dan pelaku usaha di Aceh di Aula DRKA, Kamis (17/2/2022).

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs. Teuku Syarbaini, M. Si mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan dunia usaha merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam meningkatkan dokumen sesuai level dan jenjang. Selain itu juga merupakan Inovasi dari (DRKA) dalam rangka meningkatkan KIA. 

"Kita harus terus meningkatkan cakupan,  seiring dengan kebutuhan bahwa KIA ini menjadi sebuah kebutuhan, bukan hanya pelengkap bagi anak," jelasnya. 

Teuku Syarbaini menjelaskan bahwa kartu indentitas anak merupakan KTP-nya anak, sehingga setiap penduduk Indonesia wajib memiliki identitas. Namun yang membedakan bahwa anak usia 0-17 tahun kurang satu hari dinamakan dengan kartu identitas anak. Sementara 17 tahun ke atas  disebut dengan e-KTP.

Dikatakan Syarbani secara nasional, cakupan Aceh yang sudah memiliki KIA, sudah melebihi  rata rata.

"Kita sudah mencapai 42 persen dari target yang diharuskan setiap provinsi itu sekitar 30-35 persen di akhir 2021," jelasnya. 

Meski demikian, Syarbaini mengharapkan, agar DRPA terus meningkatkan cakupan, dengan cara melakukan jemput bola, seperti yang telah dilakukan Disdukcapil kabupaten kota, yang telah berlangsung sejak program ini dikeluarkan.

"Kita berkeyakinan jika bekerja lebih extra, maka cakupan ini akan lebih tinggi di akhir 2021. KIA ini juga nantinya akan dipergunakan oleh anak untuk berbagai keperluan, seperti di pendidikan, kesehatan maupun di berbagai aktifitas lain yang memerlukan identitas anak termasuk di perbankan," jelasnya. 

Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar mengatakan, pemberian KIA merupakan bentuk perhatian negara terhadap anak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No 2 Tahun 2016 tentang kartu  Identitas Anak atau KIA.

"Pemebrian KIA terhadap anak menunjukkan negara Hadir dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non diskriminatif, dan kini  anak memiliki identitasnya sendiri," jelasnya. 

Adapun nama-nama mitra usaha yang melakukan penandatangan perjanjian kerja sama Pemanfaatan kartu Identitas Anak (KIA) diantaranya Hotel permata hati, RM.Spesifik Aceh, Kyriad MurayaHotel, The Pade Hotel, Toke Buku New Zikra, Wisata Taman Rusa, Hermes Place Hotel, Toko Mitra Poto, klinik drg. Ayu Afryanty, Bakso Paknu.(mc/01)