:
Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat, 18 Februari 2022 | 07:37 WIB - Redaktur: Tobari - 326
Kuala Kapuas, InfoPublik – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.
Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, Anda bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.
Sejumlah 60 buah sertifikat pengusulan waktu tahun 2020 dibagi untuk masyarakat oleh petugas Rahmani dan didampingi Mahasiswa magang dari SMK 1 Kuala Kapuas di Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Rabu (16/2/2022) pagi.
Lurah Pulau Kupang Udit SE ditemui saat pembagian mengatakan dengan dibagikannya sertifikat tanah ini diharap bisa memberikan kepastian akan kepemilikan tanah, yang natinya tentu saja dasar hukum atas hak tanahnya jelas,
“Tentu saja kita berharap dengan pembagian sertifikat ini seluruh masyarakat Pulau Kupang yang belum memiliki juga akan segera menyusul mengurus bisa melalui PTSL ini,” harap Udit lagi. (Mitra Diskominfo Kalteng/Ay/toeb)