:
Oleh MC KAB SIJUNJUNG, Selasa, 8 Februari 2022 | 22:18 WIB - Redaktur: Tobari - 325
Sijunjung, InfoPublik - Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKDP) Sijunjung bersama MUI dan Dinas Pendidikan menggelar rapat, untuk menyikapi beredarnya buku dengan judul Indahnya Keragaman Negeriku sebagai pembelajaran tematik 7 di sekolah dasar yang menuai kontroversi.
Rapat tersebut dilaksanakan setelah keluar instruksi Bupati Sijunjung Benny Dwifa agar persoalan itu dibahas dalam forum TKDPD dan lembaga terkait lainnya.
Buku tersebut sudah ditarik dan digantikan dengan buku yang lama. Kemudian Pemkab Sijunjung akan menyurati LKAAM dan MUI Sumbar untuk proses selanjutnya.
Selain di Sijunjung, buku tersebut juga beredar di sejumlah daerah di Sumbar seperti Solok dan Dharmasraya.
Dalam rapat yang digelar pada Senin (7/2/2022), TKDPD yang terdiri dari Kasat Intel Polres Sijunjung, Pasi Intel Kodim 0310/SS, Kasi Intel Kejari, BINDA Sumbar, Kesbangpol serta melibatkan MUI Sijunjung membahas persoalan tersebut.
Bupati Sijunjung Benny Dwifa melalui Kadis Pendidikan Usman Gumanti mengatakan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.
"Ini merupakan pembelajaran dan masukan yang baik bagi kita, seharusnya setiap buku yang akan diedarkan ke siswa terlebih dahulu dibaca secara detail oleh guru. Artinya kita perlu ada tim baca agar kejadian serupa tidak terulang kembali," sebutnya.
Ditambahkan kepala dinas, sekolah membeli buku tersebut melalui aplikasi SIPLAH dengan menggunakan dana BOS tahun 2021. "Pembelian dilakukan oleh sekolah masing-masing, ada sembilan sekolah dasar dengan jumlah 263 eksemplar," tuturnya.
Diknas juga sudah menyampaikan kepada pihak sekolah untuk penarikan buku dari peredaran dan diganti dengan buku lama dengan tema yang sama.
Ketua MUI Sijunjung Syukri Rahmat didampingi Ketua I, Hidayatullah mengatakan, perlu ada upaya lebih lanjut untuk menyikapi hal ini.
"Kita menganut falsafah Adat Basandi Syarak', Syara' Basandi Kitabullah yang mengartikan Minangkabau tidak bisa terlepas dari Islam. Seandainya dalam buku itu dicontohkan Kristin yang beragama Katolik dari Sumbar, atau sekedar nama saja tidak ada masalah. Tapi ini disebut dari suku Minangkabau," terangnya.
"Buku ibarat obat, bagaimana kalau anak generasi kita salah minum obat? Tentu fatal akibatnya. Perlu ada langkah untuk ini termasuk meminta petunjuk kepada LKAAM dan MUI Sumbar. Apa langkah yang akan diambil nantinya, apakah direvisi dan sebagainya," ujarnya.
Langkah yang diambil Pemkab Sijunjung itu bertujuan agar isu-isu kegaduhan tentang buku itu tidak berlanjut di tengah masyarakat, disisi lain agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa datang.
Buku dengan judul Indahnya Keragaman Negeriku yang diterbitkan CV. Arya Duta tersebut menuai kontroversi. Dalam buku tersebut mencontohkan ragam agama yang ada di Indonesia, dan mencontohkan peran agama Katolik berasal dari suku Minangkabau atas nama Kristin.
Hal itupun dengan cepat menyebar di media sosial dan grup Whatsapp. Masyarakat Minangkabau mempertanyakan isi perumpamaan kisah yang diceritakan dalam buku tersebut, dan menyampaikan bahwa suku Minangkabau adalah beragama Islam yang didasari dengan falsafah ABS/SBK.
Selain itu masyarakat meminta agar peredaran buku tersebut ditarik, karena memberikan contoh dan perumpamaan yang tidak sesuai dengan karakter daerah Minangkabau. (Dicko/Ndo/toeb)