Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Harus Penuhi Kewajiban PNBP

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 4 Februari 2022 | 19:38 WIB - Redaktur: Tobari - 202


Surabaya, InfoPublik – Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan konsolidasi bersama dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Plt. Direktur Jenderal PRL Pamuji Lestari, Jumat (4/2/2022) menerangkan, konsolidasi bertujuan untuk mendengarkan pandangan dari perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dikenakan.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 5 dan Pasal 40, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara untuk PNBP sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kita akan mengikuti ketentuan bahwa Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang antara lain berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan," katanya.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi atau dikenal sebagai KKPRL diberikan untuk kegiatan menetap sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan melalui persetujuan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Dalam hal pemberian Persetujuan KKPRL, maka menteri meletakkan aspek ekologi serta aspek kesehatan laut sebagai pertimbangan penting dan prioritas.

Terlebih-lebih untuk kegiatan hulu migas sebagai salah satu dari sekian banyak kegiatan di ruang laut yang mempunyai risiko tinggi, baik pada waktu konstruksi maupun pasca konstruksi, yaitu sepanjang kegiatan hulu migas berlangsung.

Perwakilan dari SKK Migas, Farida mengemukakan, bahwa kegiatan hulu migas merupakan kegiatan negara yang dioperatori oleh K3S, dilakukan untuk memenuhi kecukupan energi di Indonesia, dan menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar.

Terdapat beberapa tahapan kegiatan hulu migas, seperti eksplorasi dengan melakukan pengeboran untuk menemukan potensi sumur migas di mana belum tentu ditemukan cadangan migasnya sehingga belum diperoleh profit usaha.

Apabila kegiatan eksplorasi dikenai PNBP sesuai dengan ketentuan PP 85/2021 untuk ruang laut yang dipergunakan selama kegiatan eksplorasi, maka dapat membebani dan dapat menghambat pelaku usaha hulu migas. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-jal/toeb)