Pemprov dan DPRD Kalsel Sepakati Perda RPJMD 2021-2026

:


Oleh MC Prov. Kalimantan Selatan, Kamis, 27 Januari 2022 | 14:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 658


Banjarmasin, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Perda.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengatakan keberhasilan mencapai titik sepakat dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 sangat berarti bagi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan.

“RPJMD ini akan menjadi pedoman kita dalam membangun daerah lima tahun ke depannya, karena di RPJMD meletakkan visi dan misi pembangunan yang telah disepakati,” ucap Sahbirin pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (26/1/2022).

Dikatakan Sahbirin, penyusunan RPJMD merupakan suatu kewajiban, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sahbirin menyebutkan, RPJMD yang disusun ini telah memenuhi prosedur dan substansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kita telah mengikuti kaidah-kaidah yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” ucap Sahbirin.

Sahbirin pun menyampaikan, pihaknya juga mempedomani ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Huruf B, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menentukan bahwa Raperda tentang RPJMD harus memenuhi mekanisme evaluasi dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

“Sehingga, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan,” kata Sahbirin. (MC Kalsel/Ar/AY)