Pemda Diharapkan Percepat Pengadaan Barang/Jasa di Bela Pengadaan dan E-Katalog Lokal

:


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 24 Januari 2022 | 21:54 WIB - Redaktur: Tobari - 406


Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, mengharapkan Pemda untuk melakukan percepatan pengadaan barang/jasa (PBJ) melalui Bela Pengadaan dan E-Katalog Lokal.

Hal itu disampaikan Albullah melalui virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri saat mengikuti Briefing bersama Mendagri, Tito Karnavian dan Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/1/2022).

Briefing ini juga diikuti Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, dan OPD terkait dilingkungan Provinsi Riau secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Didalam arahannya, Abdullah menyampaikan bahwa data transaksi Bela Pengadaan sangat kecil pada tahun 2021, yakni Rp 74 miliar dari 47.163 transaksi, sementara mitranya mencapai 14.

Sedangkan 1 transaksi marketplace dinilai sudah lebih dari Rp 20 triliun. "Sangat kecil sekali datanya," ujar Abdullah.

Untuk itu, kami harapkan para kepala daerah bisa mempercepat pengadaan barang/jasa dengan mudah di Bela Pengadaan dan E-Katalog Lokal.

Dijelaskan Abdullah, E-Katalog adalah sistem informasi yang memfasilitasi pengadaan barang/jasa melalui penyedia katalog barang/jasa.

E-katalog terdiri dari katalog nasional (dikelola oleh LKPP), katalog sektoral (dikelola oleh Kementerian/Lembaga) dan katalog lokal (dikelola oleh Pemda).

"Cara mengaksesnya mudah yaitu pelaku usaha menyampaikan usulan produknya kepada LKPP, Kementerian/Lembaga, atau Pemda," terangnya.

Sedangkan daerah-daerah yang sudah memiliki marketplace, Abdullah menyebutkan, hanya tinggal disatukan sehingga cakupannya akan semakin luas dan lebih optimal.

Sementara itu, manfaat yang didaptkan jika bergabung dengan sistem ini yakni mempercepat dan mempermudah belanja APBN dan APBD, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal/regional, menimbulkan iklim usaha khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, serta pelaku usaha lokal/regional.

Lalu, efisiensi waktu dan biaya dalam memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan, meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa, serta memudahkan monitoring karena tercatat secara elektronik. (Mediacenter Riau/nv/toeb)