Diimbau kepada  Guru dan Pelajar yang Belum Divaksin,  Langsung Diarahkan ke Gerai Vaksinasi Polres Sorong

:


Oleh MC KAB SORONG, Senin, 17 Januari 2022 | 21:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 240


Sorong, InfoPublik – Diimbau kepada para guru dan pelajar yang belum divaksin langsung diarahkan ke Gerai Vaksinasi Merdeka Polres Sorong.

Hal ini merupakan salah-satu upaya atau langkah terobosan,  yang dilakukan, Polres Sorong, Polda Papua Barat untuk menggenjot pelaksanaan vaksinasi.

Yakni,  dengan cara melakukan kegiatan pemeriksaan kartu vaksin di sekolah-sekolah,  yang ada di Kabupaten Sorong, Senin (17/1/2022).

Demikian dijelaskan, Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, melalui Kabag Ops Kompol Farial M. Ginting, S.IK, SH pada pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan pemeriksaan kartu vaksin agar siswa-siswi dan guru yang belum divaksin melakukan vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunial (herd immunity) dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Selain itu juga,  sebagai upaya dalam mendukung Pemkab Sorong untuk mencapai target vaksinasi 70% di akhir  Januari  2022, ujarnya.

Dijelaskan, Kompol Ginting,  kalau berdasarkan data vaksinator terakhir yang menerima vaksinasi dosis pertama saat ini berjumlah 57.653 orang (68,5%).

Dikatakan bahwa, kalau pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan giat pemeriksaan kartu vaksin setiap hari.

“Diharapkan kepada masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi di Gerai Mapolres Sorong yang telah disiapkan,” imbauanya.

Kapolres  AKBP Iwan P. Manurung, S. IK secara  terpisah menyampaikan apresiasi kepada personel Polres Sorong dan jajaran Polsek,  yang terus melakukan berbagai upaya dalam mengenjot vaksinasi di Kabupaten Sorong.

Polres Sorong juga telah mengeluarkan pengumuman,  terkait dalam pengurusan administrasi di Polres Sorong untuk memperlihatkan bukti vaksinasi Covid- 19.

Dan, surat keterangan dokter bagi warga yang tidak layak vaksin,  karena sakit atau gejala lainnya.

Serta,  menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penaggulangan Pandemi COVID-19.

“Persyaratan bukti vaksin dalam pengurusan administrasi,  kata Kapolres, sebagai upaya untuk membantu Pemkab Sorong dalan capaian target vaksinasi 70% di  Januari tahun ini,” tuturnya.

Demikian rilis berita dari Humas Polres Sorong Iptu Amiruddin kepada awak media ini, (MC Kab. Sorong/rim)