Aminullah Apresiasi Sun Life Gelar Silaturahmi dengan Ulama dan Tokoh Masyarakat

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 14 Januari 2022 | 11:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 3K


Banda Aceh, InfoPublik – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengapresiasi PT Sun Life Syariah yang telah menggelar kegiatan silaturrahmi dengan ulama dan tokoh masyarakat, Kamis, 13 Januari 2021, di ballroom Hermes Hotel Lampineung.

Silaturrahmi digelar dalam rangka sosialisasi penerapan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Turut hadir Ketua MPU Aceh yang diwakili Tgk Muhibbut Tabari, Ketua Himpunan Ulama Indonesia Tgk H M Yusuf A Wahab, Ketua Dewan Syariah Aceh Prof Dr M Shabri Abdul Majid, Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, Ketua Dewan Pengawas Syariah Sun Life Financial Indonesia Prof Dr Fathurrahman Djamil, Chief Syaria Bussiness Sun Life Indonesia Norman Nugraha, para pimpinan dayah, para da’i dan pimpinan perbankan syariah.

Dalam sambutannya, Aminullah menjelaskan, lahirnya Qanun LKS bermula pada tahun 2002 dengan Qanun nomor 11 tentang pemberlakuan syariat islam yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan ibadah, aqidah dan syiar. Lanjutnya, maka untuk menguatkan di bidang muamalah, lahirlah Qanun LKS.

Ia juga menyebutkan, tugas pokok para tokoh ekonomi syariah saat ini adalah bagaimana menyelesaikan seluruh konversi lembaga konvensional ke syariah. Mulai perbankan, kemudian asuransi, pegadaian, pasar modal, koperasi dan sebagainya.

“Sun life sangat tepat mengundang para ulama hari ini untuk menyalurkan apa itu qanun LKS. Tugas kita bersama ialah mempersempit ruang bagi rentenir, baik itu yg nyata dan juga pinjol (pinjaman online). Mereka itu punya prinsip memiskinkan orang semiskin-miskinnya, dan itu melanggar syariat,” kata Ketum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh itu.

Aminullah sekilas menceritakan, di Banda Aceh yang dulu sangat dikenal urusannya dengan rentenir, dalam survey oleh Pemerintah Kota (Pemko), 80 persen di pasar berurusan dengan rentenir yang bunganya di atas 50 persen per tahun.

Lanjutnya, setelah dilakukan survey kembali pada tahun 2021, ditemukan penurunan angka ketergantungan pedagang terhadap rentenir, dari angka 80 persen, kini menjadi 2 persen saja. Penurunan ini terjadi setelah berjalannya pembinaan dan pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh Mahirah Muamalah kepada para pedagang.

“Secara luas juga kami sudah meminta kepada Bapak Gubernur agar mengadakan qanun tentang larangan rentenir di Aceh. Kita Aceh angka kemiskinan paling besar di Sumatera, salah satu penyebabnya juga rentenir ini,” katanya.

Aminullah berharap, dengan adanya sosialisasi dengan alim ulama dan tokoh masyarakat itu maka akan tersampaikan hajat bersama dalam membumi syariahkan Aceh, kepada masyarakat pada umumnya.