RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana Disahkan Kementerian ATR/BPN

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 5 Januari 2022 | 20:59 WIB - Redaktur: Tobari - 442


Sukadana, InfoPublik - Bupati Kayong Utara Drs. Citra Duani menghadiri acara Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sukadana tahun 2021-2041.

Dokumen yang diterima Bupati Citra tersebut diserahkan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah II Kemententerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Dr. Eko Budi Kurniawan, ST, M.Sc di Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Rabu (5/1/2022).

Pada kesempatan ini, Bupati Citra mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan persetujuan substansi atas perencanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kayong Utara tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana tersebut.

Ia atas nama Pemerintah Daerah Kayong Utara mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang telah memberikan perhatian khusus kepada Kayong Utara dalam memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana.

"Dan pada hari ini kami juga diberikan Dokumen Persetuan Substansi atas perencanaan Perbup tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sukadana tahun 2021-2041," kata Citra.

Bupati Citra juga menjelaskan bahwa Percepatan penetapan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan dapat berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program Pemerintah saat ini yaitu dalam upaya untuk mencapai target pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Kemudian Bupati Citra berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat kembali memberikan bantuan teknis dalam penyusunan kawasan perkotaan lain yang ada di Kayong Utara.

Pada kesempatan ini,  Bupati juga berharap kepada Kementerian ATR/BPN agar dapat kembali memberikan bantuan teknis dalam penyusunan kawasan perkotaan lain yang ada di Kayong Utara. Karena Kayong Utara merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang sedang memerlukan dukungan dari kementerian dan lembaga lainnya.

"Untuk mempercepat perencanaan pembangunan, hal ini guna untuk mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati. (Mc Kab. Kayong Utara/Japri/Prokopim/agung/toeb)