:
Oleh MC KAB BOALEMO, Senin, 3 Januari 2022 | 19:46 WIB - Redaktur: Tobari - 430
Tilamuta, InfoPublik – Pemkab Boalemo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tandatangani MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dan Pengadilan Agama Tilamuta, Senin (3/1/2022) di Alun-alun Kecamatan Tilamuta.
MoU ketiga belah pihak ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo Teguh Jatmika, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Boalemo Sabhara Karim Ngou dan Faisal Sastra Maryono Rivai selaku Ketua Pengadilan Agama Tilamuta.
Kerja sama ini meliputi Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Dalam Rangka Penerbitan Buku Nikah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Administrasi Kependudukan Lainnya.
“Kami ingin seluruh warga Kabupaten Boalemo memiliki dokumen resmi terutama dokumen yang saling berkaitan seperti buku nikah, kartu keluarga dan KTP,” kata Kepala Dinas Capilduk Kabupaten Boalemo Teguh Jatmika.
Teguh menjelaskan, kerja sama ini merupakan inovasi Pemda Kabupaten Boalemo melalui Dinas Dukcapil dalam rangka meningkatkan pelayanan terpadu terutama bagi warga yang belum mendapatkan dokumen kependudukan.
Nota Kesepahaman ini juga bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) melalui pelayanan “One Day With All Services”.
Pendandatangan MoU tersebut juga disaksikan oleh Bupati Boalemo Anas Jusuf dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Syafrudin Baderung. (MC Boalemo/toeb)