Wabup Meranti Ucapkan Terima Kasih kepada Baznas Provinsi Riau kepada Baznas Kabupaten Kepulauan Meranti

:


Oleh MC KAB MERANTI, Kamis, 30 Desember 2021 | 17:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 230


Selatpanjang, InfoPublik - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar hadiri kegiatan Pendistribusian Dana Zakat dari Baznas Provinsi Riau kepada Baznas Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021, di kantor Baznas Jalan Siak selatpanjang, Rabu (29/12/2021).

Hadir pula pada acara itu, Ketua Baznas Provinsi Riau H. Masriadi Hasan, Lc.M.Sha, Wakil Wetua 3 Mester Hasuhunan Hamzah. S.Ag, Kabag Pengumpulan Baznas Provinsi Riau Muhammad Naser, S.Kom, Staf Baznas Provinsi Riau Ade Kurniawan, Ketua BAZNAS Kabupaten Meranti Sunarto S.Ag, Ketua MUI, serta undangan yang berkesempatan hadir di acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyaksikan lansung penyerahan secara simbolis nominal angka bantuan oleh Ketua Baznas Provinsi Riau kepada Ketua Baznas Kabupaten kepulauan Meranti senilai Rp300 juta.

Kemudian Wabup juga berkesempatan memberikan bantuan secara simbolis kepada salah satu Rumah Tahfiz, bantuan usaha jaya, modal usaha warung, bantuan kelompok pertanian, bantuan usaha peternakan dan bantuan usaha pertanian.

"Alhamdulillah, hari ini saya berkesempatan hadir bersama dalam rangka mengikuti kegiatan Pendistribusian Dana Zakat dari Baznas Provinsi Riau kepada Baznas Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021," ujar Wabup.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Wabub menyampaikan sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Provinsi Riau yang telah melaksanakan pendistribusian dana zakat kepada BAZNAS Kabupaten Kepulauan Meranti. Tentu saja hal ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan zakat. Dengan adanya pendistribusian dana zakat ini, kami berharap hal ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan," ucap Wabub.

Disampaikan, pendistribusian zakat merupakan suatu aktivitas untuk mengatur sesuai dengan fungsi manajemen dalam upaya menyalurkan dana zakat yang diterima dari pihak muzakki kepada mustahik sehingga tercapainya tujuan dari sebuah organisasi secara efektif.

Zakat sebagai ibadah bersifat maliya ijtima'iyah, harus dikelola dengan cara yang profesional. Karena pengelolaan yang profesional akan meningkatkan peluang membaiknya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Apabila dana zakat dikelola secara baik dan optimal akan dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Apa lagi zakat memiliki fungsi dan peranan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan ketidak adilan sosial sehingga dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

"Harapan kami, melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat ini hendaknya para mustahik semakin berdaya dalam upaya peningkatan ekonomi serta pemenuhan kebutuhan keluarga," tutup Wabup. ( MC Meranti/Na)