Pelayanan Pengaduan di Kab.Cilacap Perlu Luruskan Pemahaman Masyarakat

:


Oleh MC KAB CILACAP, Jumat, 3 Desember 2021 | 07:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 154


Cilacap, InfoPublik – Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan di Kabupaten Cilacap, Kamis (2/12/2021), para pejabat dan admin pelayanan pengaduan di 24 kecamatan di Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordianasi (Rakor) Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

Rakor itu diselenggarakan di Ruang Rapat Jalabhumi Setda Kabupaten Cilacap, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap, M. Wijaya, menyatakan,sebagai admin pelayanan pengaduan, kita harus menerima, menanggapi, memproses dan atau menyelesaikan setiap pengaduan dengan baik.

“Hal itu misalnya jika ada pengaduan tentang jalan rusak, perlu  dijelaskan jalan itu milik provinsi, kabupaten atau jalan desa. Karena orang kan tahunya kalau jalan rusak, lapor ke bupati. Padahal kan tergantung status jalannya. Nah, kalau sudah diluruskan kan masyarakat akan paham dan mengerti,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sherly Dyah Permanasari, selaku narasumber dalam paparannya menyatakan,dalam menangani pengaduan masyrakat, seorang admin harus mempunyai integritas, berani, tangguh dan inovatif.

“Kita harus mewujudkan perilaku yang jujur dan bermanfaat. Kita juga harus bisa tegar ketika ada pengaduan yang mungkin sifatnya agak mengintimidasi atau mengancam. Mari kita terus meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadi kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,”imbuhnya.

“Dalam merespon pertanyaan maupun pengaduan, para admin harus memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP),sehingga pengaduan tersebut tidak akan berkepanjangan dan dapat terselesaikan dengan baik,"tambah Sherly. (Mc.Cilacap/enka/eyv)