RAPBD 2022 dan 5 Raperda Pemkab Toba Ditetapkan

:


Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 2 Desember 2021 | 19:24 WIB - Redaktur: Tobari - 565


Toba, InfoPublik - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba akhirnya selesai membahas dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemkab Toba Tahun 2022 dan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemkab Toba Tahun 2021 di Gedung DPRD Toba, Rabu (1/12/2021).

Sidang Paripurna DPRD Toba Ini sempat molor, namun akhirnya terlaksana dengan baik setelah dinyatakan memenuhi kuorum.

Sebelumya Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran atas RAPBD Tahun Anggaran 2022 Dan hasil pembahasan 5 Ranperda usulan Pemkab Toba Tahun 2021.

Selanjutnya Bupati Toba Poltak Sitorus menyampaikan dari hasil pembahasan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diambil kesimpulan, pendapatan sebesar Rp.1.069.777.109.094.

Belanja Sebesar Rp.1.124.692.133.694 dan Pembiayaan sebesar Rp. 54.915.024.600.

Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen mengatakan dengan ditetapkannya 5 Ranperda ini diharapkan Kabupaten Toba segera membuat Peraturan Bupati sebagai dasar petunjuk teknis dalam pelaksanaan Perda tersebut.

Dan selanjutnya segera menyosialisasikan Perda yang telah diundang-undangkan supaya masyarakat mengetahui, memahami, muatan dan materi Perda.

Adapun 5 Raperda yang dimaksud yakni 1. Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Toba Tahun 2021-2025. 2. Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3.Ranperda Tentang Perubahan, Peraturan Daerah, Nomor 1 Tahun Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah. 4.Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Pada PT.Bank Sumut. 5. Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (MC Toba bud/rik/toeb)