Wali Kota Sutiaji Bicara Reformasi Birokrasi di Seminar Nasional Kemenko Polhukam

:


Oleh MC KOTA MALANG, Rabu, 1 Desember 2021 | 19:18 WIB - Redaktur: Tobari - 177


Malang, InfoPublik - Wali Kota Malang Sutiaji didapuk sebagai salah satu narasumber Seminar Nasional Reformasi Birokrasi yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Rabu (1/12/2021).

Acara digelar secara hybrid dan bertajuk 'Peningkatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah Melalui Komitmen Pimpinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.’

Wali Kota Sutiaji menjelaskan, terdapat penguatan delapan area reformasi birokrasi yang terus dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Delapan area perubahan itu antara lain manajemen perubahan, deregulasi, penataan dan penguatan organisasi, serta tata laksana. Kemudian ada manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik," ujar Sutiaji dari Jakarta.

Pada manajemen perubahan, pihaknya membina mental seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang, menjadi titik awal membentuk pemerintahan yang bersih, akuntabel, taat asas dan memuaskan masyarakat.

"Saya langsung menjadi motivator bagi ASN dan itu tiap tahun dilakukan. Karena yang menentukan bagaimana ke depannya adalah dimensi waktu saat ini, kita mau berbuat apa," tambahnya.

Kemudian berkaitan dengan deregulasi, Sutiaji menjelaskan bahwa ada harmonisasi peraturan perundang-undangan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, yang berjalan dengan baik akibat komunikasi yang harmonis dari legislatif dan eksekutif.

"Maka regulasi kami tata, dan penataan organisasi menjadi kunci. Waktu itu di Kota Malang ada 34 perangkat daerah, saat ini dipangkas menjadi 28. Sehingga mampu mengefisiensi lebih dari Rp103 miliar. Karena lebih baik ramping tapi kaya kerja," beber pemilik kursi N1 tersebut.

Lebih lanjut Sutiaji memaparkan, berkaitan dengan lelang kinerja yang memiliki tiga poin penting, yakni gentlement's agreement, breakdown konkrit prioritas pembangunan, serta titik nol dan kecepatan titik akhir kinerja.

"Kalau ASN tidak terukur dan tidak tercapai, siap-siap digeser. Ukuran kinerja individu disempurnakan melalui proses pendampingan perjanjian kerja. Kami sudah punya e-Kinerja yang menjadi dasar dalam pemberian apresiasi bagi pegawai," sambungnya.

Reformasi birokrasi Pemkot Malang juga tercermin melalui dikuatkannya merit system dan indeks profesionalisme ASN. Di mana hal tersebut juga memicu penguatan ekosistem birokrasi inovatif.

"Sistem informasi Kepegawaian berbasis online juga sudah terintegrasi. Kemudian lelang jabatan kritikal telah dilakukan secara terbuka. Tidak lupa pengawasan khusus untuk review dan evaluasi perbaikan, perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan," terangnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengungkapkan, saat ini merupakan periode ketiga dari Grand Design Reformasi Birokrasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010.

Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya mewujudkan pelayanan baik. Sehingga tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Bagi pemda yang belum melaksanakan, dapat termotivasi dan berkomitmen untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya pembaharuan dan perubahan," tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, terdapat 59 kabupaten/kota di Indonesia yang masih belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural.

Selain itu terdapat juga terdapat enam kabupaten/kota yang pada tahun sebelumnya telah menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, tetapi malah tahun ini tidak menyampaikan.

Selaku Menko Polhukam, saya mengingatkan kepada saudara-saudara para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendorong dan membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi.

"Selain itu, mengevaluasi kendala-kendala apa yang menyebabkan daerah belum melaksanakan reformasi birokrasi," terangnya. (yon/ram/toeb)