Siapkan Raperda PBG, Bupati Cilacap Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi DPRD

:


Oleh MC KAB CILACAP, Selasa, 30 November 2021 | 18:36 WIB - Redaktur: Tobari - 138


Cilacap, InfoPublik – DPRD Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Selasa (30/11/2021).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai II kantor setempat, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Purwati.

Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat juga nampak hadir bersama Wakil Ketua Sindi Syakir dan Saiful Musta’in. Sedangkan Bupati Tatto Suwarto Pamuji hadir bersama Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Dalam tanggapannya, Bupati menjelaskan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),

Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) dilakukan melalui aplikasi simbg.pu.go.id sehingga dapat menjamin kepastian dan ketepatan waktu dalam pelayanannya.

“Terkait dengan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dilakukan terhadap bangunan eksisting yang mengalami perubahan bentuk dan/atau fungsi bangunan,” kata Bupati.

Ditambahkan, retribusi dikenakan terhadap orang pribadi atau badan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu, dengan capaian layanan yang terbatas pada pengambil manfaat atas retribusi atau izin tersebut.

Namun Wajib Retribusi berhak mengajukan keberatan atas besaran retribusi yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangundangan.

“Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka terhadap pemohon yang telah mendapatkan PBG juga ditetapkan penilik yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan konstruksi agar sesuai dengan PBG yang diterbitkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, penggunaan SIMBG bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan data Bangunan Gedung di Kabupaten Cilacap.

Data tersebut meliputi bangunan yang akan dibangun, bangunan yang sedang dibangun, bangunan yang telah dibangun, dan bangunan yang akan dibongkar.

Sedangkan Retribusi PBG yang dipungut dari masyarakat, penggunaannya telah ditetapkan secara rigid dan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Dalam pelaksanaannya DPMPTSP telah mencanangkan diri untuk membangun zona integritas di lingkungan kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.(dn/kominfo/ toeb)