Legislator Palangka Raya Bersiap Bahas 16 Raperda

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Senin, 29 November 2021 | 19:03 WIB - Redaktur: Tobari - 166


Palangka Raya, InfoPublik - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, telah menyampaikan hasil evaluasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021, dalam rapat paripurna ke 11 Masa Sidang 1 Tahun 2021/2022.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariani menyampaikan, berdasarkan keputusan DPRD tentang penetapan Promemperda 2021, telah memuat rencana pembahasan 16 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditambah dua raperda diluar propemperda.

Dua raperda diluar propemperda tersebut yakni, Raperda tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

“Jadi total raperda yang dibahas tahun 2021 berjumlah 18 raperda. Sementara yang sudah dibahas berjumlah tujuh raperda. Sedangkan tiga raperda inisiatif segera dibahas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2021/2022, dan empat raperda usulan pemko telah ditarik,” beber Shopie, Sabtu (28/11/2021).

Sedangkan untuk Propemperda pada tahun 2022 mendatang jelas Shopie, maka pihak Bapemperda bersama Pemko Palangka Raya akan kembali membahas 16 raperda. Baik itu raperda yang menjadi usulan pihak DPRD maupun pemko.

Dikatakan, sejumlah raperda inisiatif DPRD dalam Propemperda 2022 antara lain raperda tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan tentang peredaran minuman beralkohol. 

Selanjutnya yakni raperda tentang pondok pesantren, raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar dan raperda tentang perencanaan pembangunan daerah. 

Sedangkan yang merupakan usulan pemko, yakni raperda tentang pengendalian kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya, raperda tentang pengelolaan Keuangan daerah Kota Palangka Raya. 

Setelah itu, raperda tentang cagar budaya, raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, raperda tentangpenyerahan prasarana dan utilitas umum pada perumahan dan kawasan permukiman.

Selanjutnya ada raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya, raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, raperda atas perubahan perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kemudian yang terakhir ada raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 dan raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 dan raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023,” tutur Shopie. (MC. Isen Mulang.1/wspd/toeb)