Pemkab Mabar Gelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Hak Anak

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Sabtu, 27 November 2021 | 20:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 327


Labuan Bajo, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha Tahun 2021.

Kegiatan advokasi ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 25-26 November 2021 di Labuan Bajo yang diikuti 30 orang terdiri dari 20 orang anggota Gugus Tugas KLA Kabupaten Manggarai Barat dan 10 orang stake holders terkait

Anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan. Karena itu menjadi Peran seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya.

Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng dalam arahannya mengatakan anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup bagi sebuah bangsa dan negara, karena itu anak harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosialnya, Kamis (25/11) di Aula SD Santa Yosefa Labuan Bajo

Seperti kita ketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategis pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan kedalam lima (5) klaster pemenuhan hak anak yaitu; klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta klaster perlindungan khusus anak.

"Pada saat ini Manggarai Barat terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 21 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Dikatakannya, upaya yang telah dilaksanakan adalah dengan adanya peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Keputusan Bupati Manggarai Barat No.02/KEP/HK/ 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas KLA Kabupaten Manggarai Barat.

Sampai saat ini dari 23 kabupaten/kota se-Provinsi NTT kabupaten Manggarai Barat adalah salah satu Kabupaten yang telah berkomitmen menyelenggarakan Kabupaten yang layak anak dan pada saat ini juga Gugus Tugas KLA akan menyusun Rencana Aksi Daerah KLA Kabupaten Manggarai Barat yang terintegrasi dengan RPJMD dan Renstra OPD Periode 2022 sd 2026.

"Untuk itu marilah kita bersama-sama berkerja sama saling mendukung dan berupaya dengan sungguh sungguh untuk mewujudkan Kabupaten Manggarai Barat ini menjadi kabupaten yang layak anak dengan menyediakan fasilitas Layanan Publik yang ramah anak," ajak Wabup bumi Komodo tersebut

Ia menghimbau kepada seluruh OPD/ Fasilitas Layanan Publik agar dapat menyediakan ruang bermain ramah anak, pojok ASI, Kawasan Bebas Asap Rokok, menyediakan pojok baca bagi anak, dll dan membentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).

Diketahui sebagai bentuk keberpihakan, keseriusan dan langkah maju Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terhadap Visi dan Misi Bupati Manggarai Barat, tanggal 28 Desember 2019, telah berhasil diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 03 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Manggarai Barat 

Turut hadir pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Organisasi Wanita (Dharma Wanita Persatuan, Bhayangkari, Persit Kartika Candra Kirana, Ketua IBI), FKUB, Ketua MUI, Organisasi Kemasyarakatan/ LSM Peduli Perempuan dan Ana serta Pimpinan Lembaga dan Dunia Usaha.

(Mckabmanggaraibarat/TC/Syarif ab)