LPTQ Banjar Gelar Diklat Dewan Hakim MTQ

:


Oleh MC KAB BANJAR, Sabtu, 27 November 2021 | 03:47 WIB - Redaktur: Tobari - 166


Martapura,InfoPublik - Pemkab Banjar sangat mengapresiasi segala ikhtiar yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar dalam memajukan organisasi melalui berbagai program kerjanya, salah satunya Diklat Kompetensi Dewan hakim MTQ.

Demikian dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra sekaligus Ketua LPTQ Kabupaten Banjar H. Masruri, saat menyampaikan kata sambutan Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, saat membuka Diklat kompetensi dewan hakim MTQ, oleh LPTQ Kabupaten Banjar, di Aula BKDPSDM Kabupaten Banjar, di Martapura, Jum’at (26/11/2021) siang.

Lebih jauh dikatakan, dalam Diklat ini diharapkan dapat menghasilkan Dewan Hakim MTQ yang professional, dan berintegritas tinggi.

”Selamat mengikuti kegiatan ini, semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan berguna, baik untuk pribadi maupun organisasi serta bagi masyarakat kabupaten Banjar secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu dalam Diklat juga dijelaskan Ketua LPTQ Banjar Masruri, ada tiga unsur utama yang mendukung suksesnya penyelenggaraan MTQ, yaitu  peserta, dewan hakim, dan panitia penyelenggara.

Peranan dan tugas dewan hakim sebagai penilai dalam pelaksanaan MTQ sangat krusial sehingga perlu dibangun kesepahaman antara dewan hakim dalam memahami kandungan isi Al-Quran dan tata cara penilaian.

Dewan Hakim merupakan lembaga yang menjalankan fungsi perhakiman dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ. Majelis Hakim adalah kelompok Hakim yang menilai penampilan peserta dan menetapkan hasil MTQ dan STQ pada 1 (satu) cabang Perlombaan.

Tugas Dewan Hakim adalah memberikan penilaian terhadap penampilan seluruh peserta musabaqoh sehingga diperoleh pemenang terbaik.

Adapun Persyaratan menjadi Ketua/Wakil Ketua Dewan Hakim dan Hakim Anggota yaitu : sehat jasmani dan rohani, jujur, amanah, adil, objektif, bertanggung jawab, berkelakuan tidak tercela, dan berdedikasi tinggi, memiliki ilmu yang memadai tentang obyek yang dinilai yang memiliki ketelitian dan kecermatan.

Diklat Dewan Hakim ini rencananya berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 26 – 28 November 2021 mendatang. (MC Kominfo Kab. Banjar/Melda/Paris/toeb)