:
Oleh MC KAB TOBA, Rabu, 24 November 2021 | 15:30 WIB - Redaktur: Tobari - 467
Toba, InfoPublik - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021 se-Kabupaten Toba akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Desember 2021 mendatang di 14 Kecamatan dari 16 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Toba.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan Anak (PMD PPA) melalui Kepada Bidang Pemerintahan Desa Saut Sihombing menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut diikuti sebanyak 41 desa dari 231 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Toba.
Untuk saat ini, tahapan sudah berjalan, dimana hari ini ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diketahui oleh calon kepala desa yang sudah ditetapkan kemarin.
"Jadi, besok akan dilakukan pengumuman DPT di masing-masing desa yang melaksanakan pemilihan," terang Saut saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya, Balige, Rabu (24/11/2021).
Dasar pelaksanaan Pilkades ini, sebut Saut, mengacu pada Peraturan Bupati Toba Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Dalam peraturan Bupati ini, sudah ada teknis pelaksanaan Pilkades dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dan pelaksanaan Pilkades ini Pemkab Toba bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam hal pengamanan maupun pelaksanaan monitoring di 41 desa tersebut," ujarnya.
Saut menambahkan untuk sementara ini, bakal calon dan yang akan ditetapkan berjumlah 106 calon dan bisa berubah nantinya. Diantara 106 calon tersebut, 14 calon merupakan perahan. Dan masih menunggu data yang valid dari desa yang melaksanakan Pilkades.
"Harapannya, dari Pemkab Toba, pelaksanaan Pilkades ini nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada kendala dan permasalahan di desa. Karena akan merugikan kita sendiri maupun dari masyarakat desa itu sendiri," kata Saut. (MC Toba os/rik/toeb)