Wabup Balangan Supiani: Perjalanan Dinas Aparatur Negara Tanpa Manfaat bagi Masyarakat, Sama Halnya dengan Korupsi

:


Oleh MC KAB BALANGAN, Selasa, 23 November 2021 | 13:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 155


Paringin,InfoPublik - Wakil Bupati Balangan H Supiani menyebut, menggunakan uang negara tanpa memberi manfaat bagi masyarakat umum, sama halnya dengan korupsi.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam sosialisasi dan diseminasi produk hukum tentang Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada SKPD dan Perbup No 98 tahun 2021 tentang Perubahan Perjalanan Dinas, di aula Benteng Tundakan Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (23/11/2021).

Salah satu perubahan yang harus disesuaikan telah terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang didalamnya mengatur satuan biaya honorarium perjalanan dinas.

"Jadi, mungkin nanti bukan hanya biaya perjalanan dinas saja yang harus kita sesuaikan, tetapi juga kegiatan-kegiatan lain yang satunya biayanya tercakup dalam Perpres tersebut," ujarnya Supiani.

Terkait perjalanan dinas, lanjut Supiani, pegawai negeri atau penjabat sejak dulu selalu menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut selalu berkaitan besaran biaya dan manfaat dari perjalanan dinas.

"Artinya, perjalanan dinas telah menjadi salah satu jendela utama bagi publik untuk melihat dan menilai integritas penjabat dan ASN," katanya.

Dengan peraturan baru tentang perjalanan dinas, tegas Wakil Bupati Balangan, bukan hanya untuk dilaksanakan sesuai prosedur, namun harus diiringi dengan integritas dan rasa tanggungjawab yang tinggi sebagai Aparatur Negara.

"Kita harus merasa malu dan risih bila melakukan perjalanan dengan biaya dari negara namun tidak memberi kontribusi yang optimal perjalanan dinas tersebut bagi masyarakat," tuturnya.

Menggunakan uang negara tanpa memberi manfaat bagi masyarakat umum, sebut Supiani, sama halnya dengan korupsi. Sehingga ia meminta jangan melakukan penyimpangan dengan perjalanan dinas. (MC Balangan/Agus)