:
Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 18 November 2021 | 20:25 WIB - Redaktur: Tobari - 539
Balige, InfoPublik - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Jhon Piter Silalahi mengatakan akan memberikan sanksi berupa denda kepada rekanan, bila kegiatan pembangunan fasilitas di 4 titik objek wisata di daerahnya tidak selesai tepat waktu, sesuai kontrak.
"Untuk hal seperti ini kami tidak akan memberikan toleransi. Kalau pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, kami akan mengenakan denda," kata Jhon Piter di ruang kerjanya di Balige, Rabu (17/11/2021)
Pembangunan fasilitas dasar pariwisata di Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti misalnya, kata Jhon Piter, senantiasa dapat diselesaikan oleh rekanan tepat waktu, sesuai kontrak.
Harapan itu disampaikannya karena masa kontrak kegiatan, beberapa hari ke depan sudah akan berakhir.
"Kegiatan pembangunan jalur pejalan kaki misalnya, sesuai kontrak, pekerjaannya sudah harus selesai tanggal 27 November, Toilet tanggal 26 November, Gazebo, November juga dan Broadwalk tanggal 5 Desember 2021," kata Jhon Piter.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK Fisik Bidang Pariwisata, Parulian Aritonang di ruang kerjanya di Dinas Pariwisata di Balige, menjelaskan, pembangunan fasilitas dasar pariwisata di Desa Pardinggaran terdiri dari beberapa kegiatan.
Di antaranya pembangunan jalur pejalan kaki, broadwalk, gazebo, lansekap areal gazebo, lansekap areal pergola dan toilet.
"Pembangunan jalur jalan kaki, progressnya sudah mencapai 100%. Broadwalk, 80%, gazebo, 50%, lansekap area pergola 80%, lansekap area gazebo 70%, dan toilet , 80%," ujarnya
Kondisi ini kata Parulian, pertanggal 14 November 2021. (MC Toba, ard/cici/toeb)