:
Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 18 November 2021 | 07:14 WIB - Redaktur: Kusnadi - 116
Toba, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Toba melaui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Jhon Piter Silalahi mengatakan akan memberikan sanksi berupa denda kepada rekanan bila kegiatan pembangunan fasilitas di 4 titik objek wisata di daerahnya tidak selesai tepat waktu, sesuai kontrak.
"Untuk hal seperti ini kami tidak akan memberikan toleransi. Kalau pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, kami akan mengenakan denda," kata Jhon Pite alige, Rabu (17/11/2021)
Pembangunan fasilitas dasar pariwisata di Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti misalnya, kata Jhon Piter, senantiasa dapat diselesaikan oleh rekanan tepat waktu, sesuai kontrak.
Harapan itu disampaikannya karena masa kontrak kegiatan, beberapa hari ke depan sudah akan berakhir.
"Kegiatan pembangunan jalur pejalan kaki misalnya, sesuai kontrak, pekerjaannya sudah harus selesai tanggal 27 Nopember, Toilet tanggal 26 Nopember, Gazebo, Nopember juga dan Broadwalk tanggal 5 Desember 2021," kata Jhon Piter.
Terpisah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK Fisik Bidang Pariwisata, Parulian Aritonang menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas dasar pariwisata di Desa Pardinggaran terdiri dari beberapa kegiatan, diantaranya pembangunan jalur pejalan kaki, broadwalk, gazebo, lansekap areal gazebo, lanskap areal pergola dan toilet.
"Pembangunan jalur jalan kaki, progressnya sudah mencapai 100 Persen. Broadwalk, 80 Persen, gazebo 50 Persen, lanskap area pergola 80 Persen, lanskap area gazebo 70 Persen dan toilet 80 Persen," ujarnya.
Kondisi ini kata Parulian, pertanggal 14 November 2021. (MC Toba ard/rik)
Foto: Kondisi pembangunan toilet di desa wisata Desa Pardinggaran, Laguboti,Kab.Toba