:
Oleh MC KAB TOBA, Rabu, 17 November 2021 | 17:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 183
Balige, InfoPublik - Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp119 juta tahun ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toba, melalui Kepala Bidang Ekonomi, Samuel Lumbanraja diruang kerjanya di Balige, Rabu (17/11/2021), mengatakan, sebesar 75 persen dana ini dialokasikan ke bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan 25 persen ke Penegakan hukum pengawasan cukai palsu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM.
Namun dana ini diakui, belum 100 persen terealisasi. Oleh sebab itu Samuel mengharapkan Dinas Kesehatan dapat segera merealisasikan dana yang 75 persen dimksud.
Harapan itu disampaikannya, supaya tidak terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) seperti tahun lalu akibat tidak direalisasikan.
Sementara itu, alokasi yang 25 persen untuk penegakan hukum pengawasan cukai palsu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM sudah terealisasi 100 persen.
"Tapi penyerapan anggarannya masih 56 persen, oleh karena surat pertanggungjawaban kegiatannya belum," tutur Samuel.
Kegiatan penegakan hukum pengawasan cukai palsu ini lanjut Samuel, berupa sosialisasi tentang cukai palsu kepada masyarakat di pasar. Kemudian pemasangan spanduk, standing banner dan penempelan stiker disetiap sudut pasar.
"Begitu bentuk kegiatan penegakan hukum pengawasan cukai palsu yang dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM. Harapnnya supaya masyarakat khususnya pedagang, tau membedakan cukai palsu dan tidak," ujarnya. (MC Toba, ard/cici)