Soal Perayaan Natal dan Tahun Baru, Bupati Toba Sampaikan Surat Edaran

:


Oleh MC KAB TOBA, Senin, 15 November 2021 | 17:24 WIB - Redaktur: Tobari - 700


Toba, InfoPublik - Bupati Toba Poltak Sitorus menyampaikan Surat Edaran Nomor : 440/ 5229/Satgas/Covid-19/2021 soal kegiatan masyarakat Toba pada masa perayaan Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, surat ini hasil Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Toba bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Toba serta Pimpinan Lembaga Agama Kristen Protestan dan Katolik pada Jumat (5/11/2021).

"Pelaksanaan Perayaan Natal Tahun 2021 difokuskan hanya pada Ibadah/ Liturgi Natal saja," ujar Poltak Sitorus dalam surat edarannya yang ditekennya pada Senin (15/11/2021).

Ia sampaikan, penyelenggaraan Perayaan Natal Tahun 2021 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Perayaan Natal dilaksanakan di tempat tertutup (gereja/gedung), dengan beberapa persyaratan. Pertama, memastikan seluruh area dan gedung bersih serta melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah digunakan," ungkapnya.

"Jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas gereja/ gedung, memastikan seluruh peserta ibadah menggunakan masker," sambungnya.

Berikutnya, dikatakan bahwa tidak diperkenankan membuat arak-arakan, dan kegiatan bersifat kelompok.

Tidak diperkenankan arak-arakan/pawai, menampilkan koor, vocal group, taritarian/tortor, pesta kembang api/mercon, lelang, dan kegiatan lainnya yang dianggap dapat menimbulkan kontak fisik.

Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar dan bagi peserta dari luar wilayah Kabupaten Toba yang ikut merayakan natal wajib menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (dua) dan hasil PCR (3x24 jam)/rapid tes antigen (Ix24 jam) negatif.

Ia juga mengatakan bahwa setiap warga embatasi waktu penyelenggaraan kegiatan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

"Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M," sebutnya.

Soal 5 M tersebut, ia menjelaskan secara rinci

1. Mengatur jarak paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai atau kursi.

2. Menyediakan hand sanitizer, masker dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaat/umat menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

4. Melarang jemaat/umat dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan perayaan natal.

5. Kantong kolekte, ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

6. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan Perayaan Natal.

Kegiatan Perayaan Natal tidak diperkenankan dilaksanakan diluar gedung (area terbuka). (MC Toba map/rik/toeb)