Forum Satu Data Indonesia untuk Tata Kelola Pemda Kayong Utara Jadi Lebih Baik

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:55 WIB - Redaktur: Juli - 515


Sukadana, InfoPublik - Kegiatan Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan di Kantor Bupati Kayong Utara dengan cara daring, mengingat masih dalam kondisi pandemi COVID-19, Rabu (27/10/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 274 menyatakan bahwa perencanaan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor bupati Kayong Utara pada Rabu (27/10/2021), yang sejatinya dibuka oleh Bupati Kayong Utara Citra Duani, tetapi karena satu dan lain hal maka acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara (Dra. Hilaria Yusnani).

Dalam sambutannya beliau juga memohon maaf karena Bupati belum dapat hadir pada acara Forum Satu Data Indonesia, yang dihadiri oleh Polres Kayong Utara, BPS Kayong Utara, dan Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat serta beberapa instansi-instansi lain.

“Kita merasa bersyukur dengan program satu data ini, sehingga ndapat mengatasi seluruh kesulitan berkaitan dengan ketersediaan data yang selama ini sering terjadi simpang siur, karena begitu pentingnya sebuah data bagi pemerintah sebagai sumber pengambilan keputusan pimpinan," kata Sekda KKU.

Landasan hukum Satu Data Indonesia ini berdasarkan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019, dan sebagai turunan dari landasan tersebut berdasarkan Perbub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Kayong Utara.

Dalam kegiatan ini terdapat tiga narasumber, di antaranya adalah Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BPS Kayong Utara dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kayong Utara.

“Kita akan melakukan pembenahan, karena di Kayong Utara sudah membentuk tim dan sudah melakukan rapat-rapat pendahuluan selaku OPDb selaku produsen data, dan pada hari ini kita melakukan rapat untuk menyatukan persepsi, karena mulai tanggal 1 November 2021, akan disingkronisasikan sehingga dalam implementasinya tidak menimbulkan multi tafsir," katanya.

Ke depannya Sekda KKU sangat berharap agar tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.

Pemerintah daerah, lanjut dia, sangat mengharapkan keseriusan semua unsur yang terlibat dalam forum satu data Indonesia agar benar-benar melaksanakan fungsi dan perannya dalam tim.

"Kita sangat mengharapkan OPD selaku produsen data harus serius memberikan data yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pada OPD yang bersangkutan. Kjemudian kita sangat mengharapkan agar konsisten dalam mengawal kegiatan ini sehingga data yang akan dikeluarkan merupakan data yang sudah valid," harap dia. Mc Kab. Kayong Utara/Agung.