:
Oleh MC KAB TOBA, Senin, 25 Oktober 2021 | 18:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 646
Toba, InfoPublik - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Balige tetap melaksanakan perpanjangan pengeluaran bagi narapidana (Napi) untuk menjalankan asimilasi di rumah.
Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas II Balige Henri Damanik, SH saat ditemui MC Toba di Rutan yang dipimpinnya ini, Senin (25/10/2021).
"Pemberian asimilasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID 19 sesuai Permenkumham No.24 Tahun 2021 bagi napi yang telah memenuhi syarat-syarat. Secara teknik, setiap tahanan yang mendapatkan asimilasi wajib memenuhi ketentuan dan berdasarkan penilaian Bapas," sebut Henri.
Secara teknis, lanjut Henri, dengan berpedoman pada Permenkumham No.32 Tahun 2020 narapidana bisa diusulkan mendapatkan asimilasi setelah menjalani 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, surat jaminan dan pernyataan, surat masih ada perkara lain sidang TPP Lapas/Rutan, penelitian kemasyarakatan oleh petugas Rutan dan PK Bapas dan bagi hukuman 6 bulan ke bawah bisa diusulkan setelah menjalani 1/2 masa pidana.
"Apabila ada tahanan terputus misalnya tahanan rumah dihitung 1/3 masa tahanan, tahanan kota 1/5 masa tahanan (KUHAP 1981) dan perlu disampaikan tidak semua kasus dapat diusulkan asimilasi di rumah dalam pencegahan penyebaran COVID 19," sebut Henri menambahkan.
Diakuinya, tidak semua kasus hukum bisa mendapatkan asimilasi. Ada kasus tertentu seperti tersangkut kasus PP No.99 tahun 2012, narkoba dengan putusan di atas lima tahun, kasus pembunuhan dan asusila merupakan beberapa contoh kasus yang tidak bisa mendapatkan asimilasi.
Sejak tahun 2020, sebut Henri, sudah ada sekitar 260 warga binaan Rutan Kelas II Balige yang mendapatkan asimilasi. Henri berharap agar program asimilasi ini diketahui masyarakat luas, sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah - tengah masyarakat. (MC Toba/ana/rik)
Foto : Kepala Rutan Kelas II Balige, Henri Damanik, SH.