Kadisnakertrans Jatim Buka Bimtek AKAN

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 220


Surabaya, InfoPublik - Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo melalui daring membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) petugas Antar Kerja Antar Negara (AKAN) bagi petugas pelaksana pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Disnaker kab/kota dan perangkat desa kantong PMI 2021 di Hotel Grand Surya Kediri, 21-23 Oktober 2021.

Himawan Estu Bagijo menjelaskan, terkait dikeluarkan Undang–Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, kualitas layanan petugas antar kerja baik pada Dinas Tenaga Kerja kab/kota maupun di lini ujung tombak, yaitu aparat desa dan aparat kecamatan perlu ditingkatkan dan disamakan kembali persepsinya, hal ini penting guna adanya kejelasan prosedur yang sama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, terutama pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri maupun calon PMI, agar terhidar dari percaloan, penipuan dan birokrasi yang berbelit-belit atau menjadi pekerja illegal.

Peningkatan kualitas petugas antar kerja baik pada Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota maupun desa di kantong-kantong pekerja migran, sangat membantu pelayanan kepada masyarakat, terutama pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri maupun calon PMI.

Adapun perubahan tata kelola pelindungan PMI dalam Undang-Undang 18 tahun 2017 yang paling mendasar antara lain pasal 5 yang mengatur persyaratan sebagai PMI, pasal 30 yang mengamanahkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan, pasal 38 mengamanatkan peran dan fungsi Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai salah satu tempat penyelesaian dokumen dan pusat supply pertemuan calon PMI dengan perusahaan penempatan selain di Disnaker kab/kota.

Selain itu pasal 40 dan 41 perihal peran daerah dalam penyediaan informasi, data CPMI, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja di lembaga milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi serta bantuan kepulangan, pasal 42 tentang peran pemerintah desa dalam hal pemberian informasi, verifikasi data dan pemantauan keberangkatan serta kepulangan PMI serta pasal sanksi pidana dan denda terkait tindakan persorangan maupun pejabat pelayanan penempatan PMI.

Lebih lanjut Himawan Estu Bagijo menjelaskan, sehubungan amanah undang-undang, Disnakertrans Provinsi Jatim mempunyai inisiatif untuk melaksanakan kegiatan bimtek khusus bagi pelayan penempatan pekerja migran Indonesia di kab/kota dan perangkat desa sebagai action plan dan sinergitas dalam implementasi UU 18 tahun 2017.

Melalui pertemuan ini dapat dibuatkan satuan tugas (satgas) atau quick respon antara pemerintah provinsi, kab/kota dan perangkat desa.

Selain itu, melalui sarana LTSA dan layanan inovasi Simpadu-PMI, peran serta satgas quick respon perlindungan PMI dapat terintegrasi dalam suatu sistem inovasi Simpadu-PMI, harapannya dapat lebih mengoptimalkan fungsi dan peran pemerintah dalam penyiapan dan perlindungan PMI asal Jatim. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-her)